RakyatPos.id – – Pemerintah resmi mengalihkan status guru Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan terkait upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Kita sepakat bersama bahwa status kepegawaian akan dialihkan kepada pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (19/8).
Prasetyo mengatakan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sedangkan guru yang sudah berstatus PPPK tetap berpeluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027.
Menurut Prasetyo, pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian untuk memastikan penataan berjalan baik.
Proses penyelesaian permasalahan guru tidak bisa dilakukan begitu saja karena pemerintah harus memperhatikan berbagai aspek terkait kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah juga terus menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi guru.
Cita-cita tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari solusi permasalahan status dan kesejahteraan tenaga pengajar.
“Kami berkomitmen untuk terus berusaha mencari solusi secepatnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan restrukturisasi status guru PPPK tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
Menurut dia, pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk melaksanakan kebijakan tersebut pada tahun-tahun mendatang.
“Jadi, langkah-langkah tersebut diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita (pemerintah) pada tahun 2027 yang masih defisit 2,4 persen,” tutupnya.



















