RakyatPos.id – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditangkap bersama seorang pemuda berinisial AM (22) di ruang kerjanya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya ditangkap saat melakukan hubungan sesama jenis oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Polisi Wilayah Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh setelah petugas mendapat laporan adanya pria yang memasuki kantor setelah jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan, Pemkot Banda Aceh mengambil sikap tegas dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemkot Banda Aceh tentunya sudah menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Emila kepada wartawan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Ditangguhkan Sementara
Emila menjelaskan, FD diberhentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah penyidik Satpol PP-WH melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menetapkan FD sebagai tersangka dugaan pelanggaran berat disiplin ASN.
Penanganan pada sisi kepegawaian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
FD diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh melalui Surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan, Pemko Banda Aceh menunjuk Penjabat Harian (Plh) Kepala Inspektorat pada proses penanganan perkara.



















