Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo mengaku tak pernah menerima surat larangan

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Roy Suryo mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan tertulis dari polisi terkait larangannya dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku hanya mengetahui informasi larangan tersebut secara lisan.

Hal itu disampaikan Roy usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy mengatakan, hal serupa juga terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia mengaku belum pernah menerima salinan atau salinan SPDP dari polisi dalam kasus ini.

“Kalau ada perubahan pasal ternyata signifikan dan ada aturannya, ada keputusannya, harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahu maka saya tidak bisa dianggap tahu, harus diberitahu, bahkan pergantian penyidik ​​juga harus diberitahu,” kata Roy.

Ia pun mengaku belum pernah menerima surat resmi terkait pelarangan tersebut. Ia mengaku awalnya mengetahui larangan tersebut hanya dari informasi lisan.

Kedua, soal pelarangan, saya baru tahu pelarangan itu bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan diperpanjang enam bulan, semuanya lisan, tidak ada surat hitam putih yang diterima, ternyata Juni sudah berakhir, ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan memperkuat argumen bahwa pencekalan terhadap kliennya tidak sah.

“Ahli kami membenarkan apa yang kami minta, bahwa cacat formil dalam proses penyidikan bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Kemudian, soal larangan prosedur formil juga menjadi tidak sah jika tidak diberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Refly.

Refly pun menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpotensi dikabulkan. Salah satu penyebabnya, menurut dia, adalah penggunaan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan kasus ini.

Surat penetapan tersangka masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda, oleh karena itu seharusnya permohonan ini berpotensi dikabulkan. Kalau hakim berani, ujarnya.

Menurut dia, pengajuan praperadilan Roy yang berulang kali tidak lepas dari proses penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, jika proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, Roy tidak akan mengajukan sidang praperadilan.

Di sisi lain, Roy menanggapi koresponden yang menyebut berkas perkara dugaan surat keterangan Jokowi sudah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, statusnya masih tersangka selama surat dakwaan belum dibacakan hakim.

“Saya sudah dengar berkali-kali, berusaha keras, apalagi tergugat mencabut surat dakwaan ini. Surat dakwaan atau orangnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa ketika surat dakwaan sudah dibacakan kepadanya,” kata Roy.

Dia menegaskan, pengiriman berkas perkara ke pengadilan tidak serta merta mengubah statusnya menjadi terdakwa.

Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirim (berkas ke pengadilan), kalau surat dakwaan belum dibacakan oleh hakim yang akan memutus persidangan, statusnya tidak berubah, saya masih tersangka, belum terdakwa, makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan, ”ujarnya.

Roy juga mengatakan, ketentuan dalam KUHAP baru memperbolehkan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Boleh saja melaksanakan praperadilan, dalam KUHAP baru nomor 20 tahun 2025 masih bisa dilakukan berkali-kali, saat ini belum ada aturannya atau belum ada aturan berapa jumlah praperadilan yang diajukan,” ujarnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Breaking News: KPK Tahan Mantan Kepala Daerah DJP Muhammad Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Bank Aceh Cabang Meulaboh dan Pemkab Aceh Barat Perkuat Sinergi Melalui Pembagian Dividen
Play-off Liga Champions LANGSUNG: Celtic v LASK – radio, pembaruan teks, berita tim, reaksi, statistik & head-to-head
Febrie Adriansyah Ngaku Tak Tahu Ada Brankas dan Emas 74 Kg, Pitra Romadoni: Itu Tak Logika
Rayakan HUT RI ke-81, Santri dan Pelajar Dayah Darul Hikmah Kajhu Aceh Besar Ikuti Parade Budaya
Pilihan Marta Kostyuk vs. Mirra Andreeva, Prediksi Cincinnati Open
Hasil Langsung Pratama Walikota Los Angeles 2026
AHY Ingatkan Kader Demokrat Aceh Utamakan Politik Empati dan Dekat dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:55 WIB

Breaking News: KPK Tahan Mantan Kepala Daerah DJP Muhammad Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Bank Aceh Cabang Meulaboh dan Pemkab Aceh Barat Perkuat Sinergi Melalui Pembagian Dividen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:35 WIB

Play-off Liga Champions LANGSUNG: Celtic v LASK – radio, pembaruan teks, berita tim, reaksi, statistik & head-to-head

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:33 WIB

Febrie Adriansyah Ngaku Tak Tahu Ada Brankas dan Emas 74 Kg, Pitra Romadoni: Itu Tak Logika

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:11 WIB

Rayakan HUT RI ke-81, Santri dan Pelajar Dayah Darul Hikmah Kajhu Aceh Besar Ikuti Parade Budaya

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE