RakyatPos.id – Seorang tutor berinisial AK (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 muridnya. AK langsung diamankan di Rutan Polres Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan itu terjadi pada April hingga Juni 2026, di rumah kontrakannya, kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Semua siswanya adalah laki-laki.
Pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan, korban masih di bawah umur berjumlah 29 orang, kata Kasat Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh, Senin (27/7).
Cara yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan sesuatu jika permintaannya dikabulkan. Kemudian, korban dibawa ke rumah kontrakannya. Para korban dianiaya secara seksual saat mereka sedang tidur.
“Para korban ini dibujuk untuk memberikan uang jajan, rata-rata usianya 11 hingga 15 tahun. Kemudian, diajak menginap di rumah kontrakannya. Pelaku melakukan perbuatan asusila dalam kondisi korban sadar atau tertidur,” ujarnya.
Kasus ini terungkap pada akhir Juni 2026, dimana salah satu korban menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku kepada warga tempat tinggalnya. Mengetahui hal tersebut, warga menggerebek rumah kontrakan pelaku.
“Warga mendatangi korban, kami (polisi) juga ada saat warga sudah mengepung kediamannya. Di sana kami langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Pelaku saat ini ditahan dan dikenakan pasal 82 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara para korban saat ini mendapatkan bantuan pemulihan psikologis dari pemerintah setempat.
















