0oleh: Rosadi Jamani
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SEPERTI sepak bola, Cokelat Muda FC 2-1 Cokelat Tua FC. Kemungkinan skor keduanya nanti akan sama. Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh lembaganya sendiri. Apa hanya Febrie? Drama Brankas Cipete mulai mendekati klimaks.
Akhirnya roda hukum pun berputar. Bedanya, kali ini bukan koruptor yang sebelumnya dipenjara Febrie Adriansyah, melainkan Febrie sendiri.
Usai dilanda kritik, demonstrasi, sindiran, bahkan meme yang beterbangan bak rudal Iran di angkasa, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Malam itu Gedung Bundar Kejaksaan Agung tiba-tiba terasa seperti lokasi syuting film blockbuster. Semua menunggu adegan legendaris, borgol dan rompi merah muda. Eh, yang terjadi justru plot twist.
Pria yang dulu dikenal sebagai penakluk kasus-kasus jumbo seperti Asabri, Krakatau Steel, bahkan skandal batu bara itu meninggalkan gedung dengan kemeja batiknya yang masih rapi.
Tangannya melambai bebas tanpa borgol. Dadanya juga bersih tanpa rompi merah jambu yang selama ini menjadi seragam wajib tersangka korupsi. Netizen langsung mengucek mata karena takut yang mereka tonton sebenarnya adalah siaran ulang.
Usai diperiksa berjam-jam oleh Tim 9 yang dipimpin Rudi Margono, sekitar pukul 19.00 WIB Febrie menerima dua surat sekaligus yakni penetapan tersangka dan penahanan.
Menjelang tengah malam, mobil napi membawanya ke Rutan KPK di Kuningan dan tiba sekitar pukul 23.21-23.23 WIB. Ketika masyarakat bertanya mengapa dia tidak mengenakan borgol dan rompi berwarna merah muda, petugas menjawab singkat, “Karena dia terburu-buru dan sudah terlambat.” Kalimat tersebut langsung menjadi viral.
Netizen pun ikut merayakannya. Ada menulis, “Spesial ya.” Ada bilang ini hanya formalitas saja. Ada pula yang berteriak, “Jaga sampai proses hukum selesai!”
Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah Febrie di Sentul. Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Total harta yang disita diperkirakan mencapai Rp540 miliar. Sementara itu, ada tiga kasus besar dari Kortastipidkor Polri yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, Krakatau Steel, serta skandal pasokan batu bara. Total, ia menghadapi empat Sprindik sekaligus.
Bahkan, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2026 bersama Don Ritto. Bedanya, Don Ritto langsung ditahan, sedangkan Febrie masih menjalani pemeriksaan sekitar 10-11 jam pada 17 Juli, menjawab 18 pertanyaan, didampingi pengacara dengan alasan kliennya kooperatif, sudah mundur dari jabatannya, dilarang ke luar negeri, dan barang bukti sudah ada di tangan penyidik. Namun kritik terus mengalir.
Hendardi dari SETARA Institute mengatakan penundaan penahanan mencederai rasa keadilan. Sementara itu, Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan perbedaan perlakuan antara Febrie dan Don Ritto. Akhirnya Kejagung mengambil langkah penahanan.
Sebelum masuk Rutan KPK pada 20 hari pertama penahanan, Febrie mengaku merasa dikriminalisasi dan merasa masih perlu didalami alat bukti.
Kuasa hukumnya, Febri Diansyah menegaskan kliennya tetap kooperatif. Rudi Margono menjelaskan, penahanan di Rutan KPK dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas. ICW sebelumnya juga mendorong proses ini melibatkan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terkesan konflik kepentingan.
Dengan demikian, tahapan hukum menghadirkan ironi lain. Penjahat korup itu akhirnya dipenjara. Tidak ada borgol yang berdenting, tidak ada rompi merah jambu, tapi dengan drama yang membuat dunia maya lebih ramai daripada final sepak bola.
Kini publik hanya berharap satu hal, bukan sekedar tayangan seru, tapi proses hukum yang benar-benar tuntas dan adil bagi semua.
“Bolehkah Jaksa Agung memperlihatkan temannya yang mengenakan rompi merah muda atau terbaring di penjara?”
“Wah pak. Ini napi istimewa, bukan seperti suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. Bukan seperti Mochtar Riza Pahlevi, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Harun Rasyid, koruptor triliunan.”
(Mantan Jurnalis)
















