RakyatPos.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie diduga melakukan TPPU saat bertugas di Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi umum dugaan TPPU dilakukan oleh pejabat negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama menjabat, bertugas di Kejaksaan, kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Sayangnya Rudi tidak menjelaskan lebih mendalam soal kasus TPPU. Alasannya sudah tercantum dalam bahan pembuktian.
“Saya tidak akan sampaikan karena berkaitan dengan alat bukti, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata Rudi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Sprindik baru dikeluarkan Kejagung pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
















