RakyatPos.id – Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlanjut di Kejaksaan Agung. Terbaru, tim penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Menindaklanjuti sprindik baru tersebut, Tim 9 memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.
Namun skeptisisme masyarakat bahwa Kejaksaan Agung akan mengungkap tuntas tumpukan kasus ini sudah memuncak. Perhatian publik justru lebih tertuju pada mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Diskusi publik di media sosial dalam beberapa hari terakhir menyoroti peran Grup Bakrie dalam kasus tersebut.
Pembahasan ini dipicu perkiraan total kerugian negara dalam dua kasus tersebut yang mencapai Rp39,61 triliun. Publik mempertanyakan dugaan keterlibatan badan usaha milik kelompok usaha Grup Bakrie yang dinilai tidak tersentuh proses hukum, padahal pemeriksaan kerugian negara dan keterangan di depan persidangan menunjukkan indikasi kuat kelompok usaha tersebut.
Publik juga menyoroti “lagu lama” terpidana mati/hidup dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) yang menuding aparat penegak hukum melakukan praktik tebang pilih. Seperti diketahui, dalam proses persidangan di Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tahun 2020 lalu, Benny Tjokro terang-terangan membeberkan dugaan keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal dan Nirwan Bakrie.
Menurut Benny, Jiwasraya mengetahui penempatan dana dengan membeli saham emiten grup Bakrie itu saat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan. Ia mengaku diperlihatkan data portofolio Jiwasraya yang di dalamnya perusahaan asuransi pelat merah itu memiliki saham emiten grup Bakrie. Benny mengatakan, terdapat lebih dari 10 emiten grup Bakrie di Bursa Efek Indonesia, mulai dari perusahaan pertambangan hingga telekomunikasi. “Yang paling besar tahun 2006 saat mereka membeli saham Bakrie seharga Rp 4 triliun. Saat itu harga saham Bakrie paling tinggi, sekarang semuanya seharga Rp 50 per saham, berapa kerugiannya,” kata Benny saat itu.
Saat diketahui, memang ada 10 perusahaan milik Grup Bakrie yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk. (UNSP), PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY), PT Energi Mega Persadha Tbk. (ENRG), PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT Darma Hanwa Tbk. (DEWA), dan PT Bumi Resources Mineral Tbk. (BRMS). Selain itu, ada juga anak perusahaan Bakrie yang bergerak di bidang media, PT Viva Media Asia Tbk. (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) turut meramaikan lantai bursa.
Berdasarkan audit BPK, perhitungan kerugian negara dari dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp16,81 triliun. Lebih dari seperempatnya atau Rp 4,65 triliun disebabkan oleh instrumen saham. Namun, tidak seluruh kerugian tersebut berasal dari spekulasi Jiwasraya terhadap saham grup Bakrie. Dari 97 saham milik Jiwasraya, terungkap beberapa diantaranya terafiliasi dengan perusahaan milik tersangka, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dengan 7 emiten saham dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan 4 saham. Hal inilah yang membuat Bentjok merasa dirinya dan Heru dikorbankan.
Benny kemudian menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik Kejaksaan Agung sengaja “melindungi” kelompok usaha Bakrie serta mengorbankan dirinya dan Heru Hidayat untuk menutupi seluruh kerugian negara. Yang kedua dan Wakil Ketua BPS pasti kroni Bakrie. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK yang menutupinya, jelas Benny Tjokro yang akrab disapa Bentjok.
Ketua BPK (saat itu) Agung Firman Sampurna langsung membantah tudingan Bentjok. Dia menegaskan, BPK tidak berwenang menentukan siapa yang menjadi tersangka atau pihak mana yang dilindungi. BPK menghitung kerugian negara setelah adanya konstruksi perbuatan melawan hukum tersebut dan tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, kata Agung. Atas tudingan Benny Tjokro, BPK malah melaporkan Benny atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan temuan audit internal dan audit kerugian negara, Jiwasraya diketahui menempatkan dana investasi senilai triliunan rupiah pada saham-saham gorengan dengan harga mahal, termasuk portofolio saham yang terafiliasi dengan entitas Grup Bakrie. Tercatat setidaknya ada 8 emiten terkait kelompok usaha ini yang dikoleksi Jiwasraya dengan total nilai akuisisi Rp 1,5 triliun. Namun per 31 Desember 2019, nilai pasar saham tersebut anjlok hingga Rp 723,8 miliar sehingga memicu penurunan aset Jiwasraya dengan kerugian yang belum direalisasi mencapai Rp 790,3 miliar (turun 52,20%). Penurunan paling tajam terjadi pada emiten PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang anjlok 93,01% dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang anjlok 90,01%.
Meski nama perusahaan Grup Bakrie kerap muncul dalam dokumen audit portofolio investasi Jiwasraya dan Asabri, namun Kejaksaan Agung belum pernah menetapkan Nirwan Bakrie maupun pimpinan Grup Bakrie sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat itu, BPK dan Kejaksaan Agung menegaskan, Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang dirancang penyidik.
Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan mengkonstruksi perbuatan melawan hukum (PMH) dilakukan oleh internal direksi yang melakukan percobaan dengan broker/manajer investasi swasta yakni Bentjok dan Heru Hidayat untuk memanipulasi harga saham di pasar sekunder. Penjelasan tersebut membantah isu yang dilontarkan Bentjok bahwa ada sosok Nirwan Bakrie yang diduga menginstruksikan Heru dan Bentjok untuk mengatur investasi gorengan di 8 perusahaan milik Bakrie.
Konstruksi hukum ini juga membantah keterlibatan Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus yang diduga “menggoda” Grup Bakrie, sehingga kasus tersebut hanya menyentuh pemain seperti Bentjok, Heru, serta direksi Jiwasraya dan Asabri. Saat itu, berdasarkan konstruksi hukum jaksa, di mata hukum, pembelian saham BNBR, ELTY, DEWA, dan VIVA oleh Jiwasraya dilakukan melalui perantaraan Manajer Investasi (MI) dan transaksi reguler di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penyidik menilai tidak ditemukan bukti material berupa adanya persekongkolan langsung (mens rea) antara pimpinan Grup Bakrie dan Direksi Jiwasraya untuk membobol kas negara, melainkan permainan harga 'stock fry' yang dimainkan operator lapangan. Konstruksi hukum inilah yang dinilai membuat pihak Bakrie “aman” dari jerat hukum persidangan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya, selain Bentjok yang divonis nihil pidana karena divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus Asabri dan ganti rugi Rp 5,7 triliun, ada juga Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) yang divonis nihil pidana karena divonis seumur hidup dalam kasus Asabri dan ganti rugi Rp 10,7 triliun. Di jajaran Jiwasraya, kasus ini melibatkan Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya 2008–2018) yang divonis penjara seumur hidup, kemudian dikoreksi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi. Kemudian, Harry Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya) divonis 20 tahun penjara. Berikutnya ada Syahmirwan (Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) yang divonis 18 tahun penjara.
















