RakyatPos.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan aktivis media sosial (medsos) Ali Ridhok alias Babe Aldo terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan video yang diterima Ini.com, Babe Aldo dijemput penyidik pada Rabu (22/7/2026) malam. Saat digelandang ke Mapolda Kalsel, ia terlihat mengenakan rompi penjara berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan' dengan kedua tangan diikat dengan tali kabel.
Dalam rekaman tersebut, Babe Aldo tak banyak bicara. Ia hanya tersenyum tipis sebelum masuk ke dalam mobil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, dan seorang aparatur sipil negara (ASN), Rizky Amalia.
Sebelum diberitakan, Babe Aldo diketahui beberapa kali mengunggah konten yang mengkritik manajemen PDAM Balangan. Ia mempertanyakan proses penunjukan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penanaman modal, dan berbagai keluhan masyarakat terkait layanan distribusi air bersih.
PDAM Balangan sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat karena pelayanan distribusi air bersihnya dinilai belum maksimal.
Selain soal PDAM, Babe Aldo juga mengangkat konten tentang gaya hidup mewah seorang ASN bernama Rizky Amalia. Dalam unggahannya, ia juga menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan ke Lapas Karang.
Hingga berita ini ditulis, Polda Kalsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum terkini Babe Aldo setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hormati Proses Hukum
Di sisi lain, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalsel Fery Setiadi mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Kalsel terkait kasus dugaan yang melibatkan nama Babe Aldo.
Fery menegaskan, setiap perkara yang ditangani aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk diproses sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa ada tekanan, intervensi, dan penilaian dari masyarakat.
“Kita memahami bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapat perlakuan yang adil. Oleh karena itu, mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghakimi siapapun sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fery.
Lebih lanjut, dia menyatakan, penyidik mempunyai kewenangan dan tahapan prosedur yang harus dilakukan dalam mengungkap suatu perkara. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap tenang, menjaga situasi kondusif, dan memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional, obyektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.
Lebih Bijaksana dalam Menggunakan Media Sosial
Fery juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak menyikapi derasnya arus informasi, khususnya di media sosial. Menurutnya, opini, asumsi, dan informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi masyarakat dan dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Masyarakat tidak boleh ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Hal ini dapat merugikan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang menjalani proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus terus dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut Fery menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan meningkat jika setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saya yakin dan optimis Polda Kalsel mampu menangani kasus ini secara independen berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan karena tekanan opini masyarakat atau kepentingan pihak tertentu. Mari kita bersama-sama mengawal proses hukum ini dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah, imbuhnya.
















