Seorang anggota polisi di Wonogiri menjadi tersangka karena mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak atasannya

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun. Korban merupakan anak atasan pelaku.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada Jumat (17/7). Orang tua korban merupakan rekan sekaligus atasan pelaku di Polres Wonogiri.

“Tersangka ini merupakan rekan kerja orang tua korban. Bosnya ada di ruangan yang sama,” kata Agung gulunganSenin (20/7).

Agung menjelaskan, sebelumnya korban dan pelaku sudah saling kenal dan berkomunikasi. Pelaku kerap memberikan nasehat kepada korbannya. Selain itu, Bripka E juga dikenal sebagai pendakwah dan pengasuh pesantren.

“Iya, pelakunya juga pengasuh pesantren. Jadi caranya memberi nasehat, memberikan solusi hidup, kira-kira begitu,” jelasnya.

Namun kepercayaan tersebut diduga justru dimanfaatkan oleh pelaku. Bripka E diduga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui aplikasi. Selain itu, pelaku juga mengajak korban melakukan video call yang berkonten seksual.

“Yang bersangkutan mengirimkan foto alat kelaminnya. Hal ini berlangsung terus menerus. Karena merasa tidak nyaman, akhirnya korban melaporkan kepada orang tuanya,” tambah Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan Satreskrim Polres Wonogiri, Bripka E kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli. Sudah kami tahan. Kondisi korban saat ini mendapat pendampingan dari psikolog,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Bripka E dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain diproses secara pidana, tersangka juga akan menjalani proses karena melanggar kode etik kepolisian, kata Agung.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Xbox Menambahkan Fitur Baru Untuk 'Mengoptimalkan' Kecepatan Pengunduhan Game
Cuaca Meulaboh Seharian Berawan, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter
gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio
MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat
KPK Selidiki Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli
Gema Garoa berduka atas kematian ayahnya
Syekh dan Ketua Kelompok Menerima Penghargaan di Pertunjukan Budaya Duel Besar Rapai Pase ke-50
Suku Sempan: Masyarakat Bumi Amungsa yang Terlupakan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:55 WIB

Xbox Menambahkan Fitur Baru Untuk 'Mengoptimalkan' Kecepatan Pengunduhan Game

Senin, 27 Juli 2026 - 11:23 WIB

Cuaca Meulaboh Seharian Berawan, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter

Senin, 27 Juli 2026 - 11:11 WIB

gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio

Senin, 27 Juli 2026 - 11:06 WIB

MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat

Senin, 27 Juli 2026 - 10:45 WIB

KPK Selidiki Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Berita Terbaru

HEADLINE

gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio

Senin, 27 Jul 2026 - 11:11 WIB

HEADLINE

MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat

Senin, 27 Jul 2026 - 11:06 WIB