RakyatPos.id – Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas masuk dalam pedoman terbaru pemantauan kepatuhan wajib pajak. Komisi I DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat. Pemerintah juga diminta menjelaskan tujuan dan batasan tugas petugas di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengaku belum mengetahui secara detail tujuan kebijakan tersebut. Ia menyatakan dukungannya jika keterlibatan pihak berwenang dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan negara sesuai kewenangannya. “Kalau tujuannya untuk kebaikan pasti kami dukung,” kata Utut kepada wartawan. Utut mengingatkan pemerintah agar keterlibatan aparat jangan sampai menjadi tekanan terhadap masyarakat.
Ia meminta DJP memperhatikan dampak kebijakan terhadap hubungan pemerintah dan wajib pajak. “Kalau untuk penerimaan pajak kita, jangan sampai membuat wajib pajak takut,” ujarnya. Komisi I juga meminta pemerintah menetapkan secara jelas tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Menurut Utut, petugas tidak boleh melakukan tugas tambahan di luar tujuan awal kebijakan tersebut.
Pembatasan ini diperlukan agar pihak yang berwenang tidak mengambil alih kewenangan petugas pajak. Utut menyarankan agar DJP mengundang wajib pajak besar sebelum menerapkan mekanisme pengawasan ini. Rapat tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan tujuan, tata cara dan bentuk keterlibatan aparatur. “Paling tidak wajib pajak besar yang diundang dulu. Ini yang diinginkan negara, intinya begitu,” ujarnya.
DJP memasukkan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut menempatkan pejabat wilayah dalam skema pengembangan jaringan informasi untuk mendukung pendataan di daerah. Kebijakan ini tidak menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pemeriksa pajak atau pemungut pajak.
DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak tidak terdaftar, dan pengawasan daerah. Cara pemantauannya meliputi kunjungan, penyisiran, observasi langsung, serta membangun jaringan informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. DJP menggunakan mekanisme ini untuk mencari subjek dan objek pajak yang belum masuk dalam administrasi perpajakan.
Selain pengumpulan data lapangan, DJP menggunakan penginderaan jauh, pengumpulan data internet, media informasi, dan analisis berbasis teknologi. Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga diminta menyiapkan peta zona dan membagi wilayah kepada petugas pengawas. Utut menegaskan, teknis pembahasan kebijakan perpajakan ada di Komisi XI DPR, sedangkan Komisi I membawahi keterlibatan TNI dan Polri.
















