RakyatPos.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan adanya keputusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara terlebih dahulu diajukan ke pengadilan.
Oleh karena itu, permohonan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diperiksa.
Hakim menjelaskan, praperadilan hanya bisa menunda pemeriksaan pokok perkara apabila diajukan sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
“Pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika pokok perkara dilimpahkan padahal proses praperadilan sedang berlangsung. Namun jika pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian diajukan permohonan praperadilan, maka hal tersebut harus dianggap sebagai penyalahgunaan acara hukum,” kata I Ketut Darpawan.
Hakim juga menilai langkah Roy yang mengajukan praperadilan setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, meski praperadilan sebelumnya sudah memasuki tahap kesimpulan, berpotensi menghambat kemajuan pemeriksaan pokok perkara.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
“Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim.
















