Ternyata Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Soal Status Tersangka Kasus Sertifikat Jokowi

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dengan adanya keputusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara terlebih dahulu diajukan ke pengadilan.

Oleh karena itu, permohonan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diperiksa.

Hakim menjelaskan, praperadilan hanya bisa menunda pemeriksaan pokok perkara apabila diajukan sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

“Pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika pokok perkara dilimpahkan padahal proses praperadilan sedang berlangsung. Namun jika pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian diajukan permohonan praperadilan, maka hal tersebut harus dianggap sebagai penyalahgunaan acara hukum,” kata I Ketut Darpawan.

Hakim juga menilai langkah Roy yang mengajukan praperadilan setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, meski praperadilan sebelumnya sudah memasuki tahap kesimpulan, berpotensi menghambat kemajuan pemeriksaan pokok perkara.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.

“Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Cuaca Meulaboh Seharian Berawan, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter
gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio
MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat
KPK Selidiki Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli
Gema Garoa berduka atas kematian ayahnya
Syekh dan Ketua Kelompok Menerima Penghargaan di Pertunjukan Budaya Duel Besar Rapai Pase ke-50
Suku Sempan: Masyarakat Bumi Amungsa yang Terlupakan
Pembuat chip memori Tiongkok, CXMT, meroket 470% dalam debut blockbuster di Shanghai

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:23 WIB

Cuaca Meulaboh Seharian Berawan, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter

Senin, 27 Juli 2026 - 11:11 WIB

gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio

Senin, 27 Juli 2026 - 11:06 WIB

MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat

Senin, 27 Juli 2026 - 10:45 WIB

KPK Selidiki Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 - 10:34 WIB

Gema Garoa berduka atas kematian ayahnya

Berita Terbaru

HEADLINE

gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio

Senin, 27 Jul 2026 - 11:11 WIB

HEADLINE

MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat

Senin, 27 Jul 2026 - 11:06 WIB

HEADLINE

Gema Garoa berduka atas kematian ayahnya

Senin, 27 Jul 2026 - 10:34 WIB