Ringkasan Berita:
- Temuan hasil audit bernilai lebih dari Rp. 5 Miliar di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menarik perhatian berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Nilai signifikan temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mantan Inspektur Kabupaten Gayo Lues periode 2020–2022, H. Muslim, SE., M.AP menilai besarnya temuan tersebut menjadi persoalan serius.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Edi Laber | Gayo Lues
RakyatPos.id, BLANGKEJEREN – Temuan hasil audit senilai lebih dari Rp5 miliar di salah satu instansi di lingkungan Pemkab Gayo Lues menarik perhatian berbagai kalangan.
Nilai signifikan temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Inspektur Kabupaten Gayo Lues periode 2020–2022, H. Muslim, SE., M.AP menilai besarnya temuan tersebut merupakan persoalan serius yang patut menjadi perhatian semua pihak. Namun, dia mengingatkan mekanisme penyelesaian hasil pemeriksaan sudah diatur jelas dalam peraturan.
Menurut Muslim, setiap hasil audit yang mengandung indikasi kerugian atau kelebihan pembayaran pada prinsipnya tetap memberikan peluang bagi pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme pengembalian.
Temuan sebesar ini tentu menjadi perhatian karena nilainya cukup fantastis. Namun regulasi tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak yang tercantum dalam hasil pemeriksaan untuk mengembalikan kerugian tersebut sebagai wujud itikad baik, kata Muslim kepada Serambinews.com, Minggu (19/7/2026).
Dijelaskannya, proses tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan melalui pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam mekanisme tersebut, pihak yang menjadi objek temuan diberikan waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam batas waktu tersebut rekomendasi tidak dilaksanakan atau tidak ada penyelesaian yang tepat, maka hasil pemeriksaan dapat diteruskan sesuai mekanisme hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Muslim menegaskan, penyelesaian administratif melalui pengembalian kerugian bukan berarti menghilangkan segala akibat hukum jika kemudian ditemukan unsur pidana berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pihak yang terlibat bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan.
Baca juga: Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Akses Jalan Lokop ke Gayo Lues
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh tahapan penyidikan dan tindak lanjut diselesaikan oleh lembaga yang berwenang.
Yang terpenting saat ini adalah memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai aturan. Regulasi sudah jelas mengatur tahapannya, ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Gayo Lues mengenai detail temuan maupun langkah tindak lanjut yang dilakukan.
Serambinews masih berupaya menghubungi Inspektorat Gayo Lues untuk mendapatkan konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

















