Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya.
Ia menilai Anies punya pengalaman pemerintahan yang cukup untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden jika suatu saat mendapat kepercayaan politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Terungkap di persidangan, Jokowi menyebut foto ijazahnya diduga diubah, nama Dumatno jadi sorotan
Menurut Refly, rekam jejak Anies saat memimpin Jakarta dan menjabat Mendikbud menjadi aset tersendiri.
Pengalaman tersebut dinilai dapat memberikan pemahaman mengenai pengelolaan birokrasi, perumusan kebijakan, dan permasalahan pelayanan publik.
Refly pun menilai Anies merupakan sosok yang masih memiliki semangat untuk melakukan perubahan.
Faktor tersebut dinilai bisa menjadi nilai tambah jika mantan calon presiden pada Pilpres 2024 itu kembali mendapat kesempatan menduduki jabatan penting pemerintahan.
Baca Juga: Usai Mahkamah Agung mengetuk Palu terkait ijazah Gibran, Fraksi PKB resmi mengambil sikap: Ini poin penting!
Dalam penilaiannya, Refly tak hanya mempertimbangkan pengalaman jabatan yang pernah dijabat Anies sebelumnya.
Kemampuan mengelola pemerintahan dan memahami berbagai permasalahan masyarakat juga menjadi faktor yang patut diperhatikan.
Namun, kemampuan yang dimiliki seseorang belum tentu menjadi jaminan bahwa ia akan memperoleh jabatan strategis di pemerintahan.
Ada sejumlah pertimbangan politik yang dapat mempengaruhi proses tersebut.
Baca Juga: MA Batalkan Sertifikat Gibran, Mahfud MD Tegaskan Proses Pidana Harus Lanjut: ‘Sudah Jelas!’
Refly menilai tantangan terbesar Anies terletak pada penerimaan Presiden Prabowo dan kekuatan partai politik pendukung pemerintahan saat ini.
Dukungan politik menjadi faktor penting karena jabatan wakil presiden tidak hanya berkaitan dengan kapasitas individu, tetapi juga dinamika hubungan antar kekuatan politik.
Dengan demikian, penilaian Anies punya kemampuan menjadi wakil presiden belum tentu masuk dalam pembahasan resmi pengganti Gibran.
Wacana kemungkinan pergantian jabatan wakil presiden muncul bersamaan dengan kembali mencuatnya isu dokumen pendidikan Gibran.
Baca Juga: Babak Baru Memanas! PKS Siapkan Badan Operasikan Polemik Ijazah Gibran Pasca Disatroni Denny Indrayana Cs
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait permohonan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi membahas persoalan bukti pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Namun permohonan para Pemohon pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya kedudukan hukum atau permasalahan posisi hukum.
Perkembangan lain terjadi pada 30 Oktober 2026 ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara terkait sertifikat kesetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Baca Juga: Angkat tanganmu! Ray Rangkuti tiru gimmick Gibran sambil menyentil polemik ijazah: ‘Saya cari, belum ketemu’
Mahkamah Agung menyatakan dokumen yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum.
Keputusan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan masyarakat, terutama mengenai akibat hukum dan dampaknya terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Namun setiap putusan pengadilan harus dipahami berdasarkan objek perkara, pertimbangan hukum, dan keputusan setiap putusan.
Terlepas dari kemunculan nama Anies, pergantian wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau penilaian seorang tokoh.
Baca Juga: Jusuf Kalla kaget ditantang membuka akta nikah, padahal hanya meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya!
UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Proses ini melibatkan DPR, MK, dan MPR dengan syarat konstitusi yang harus dipenuhi.
Sedangkan jika jabatan wakil presiden kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur Presiden mengajukan dua orang calon kepada MPR untuk dipilih.
Artinya, peluang Anies menduduki jabatan wakil presiden masih sebatas pembahasan berdasarkan penilaian Refly Harun.
Baca Juga: Terungkap! Roy Suryo dan Denny Indrayana sama-sama mantan Demokrat, polemik ijazah Jokowi-Gibran memanas
Belum ada keputusan resmi terkait pemecatan Gibran maupun penunjukan penggantinya.
Perkembangan polemik pendidikan Gibran dan dinamika politik pemerintahan Prabowo masih menjadi perhatian publik.
Meski demikian, setiap perubahan susunan pimpinan nasional harus tetap mengikuti aturan konstitusi yang berlaku.
***
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















