Ringkasan Berita:
- Perubahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember kembali menjadi perhatian pasca keluarnya Surat Keputusan Bupati terbaru Muhammad Fawait.
- Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto meminta salinan surat keputusan pemutakhiran LP2B untuk memastikan pembahasan APBD 2027 mengacu pada ketentuan terkini.
- Dokumen LP2B sebelumnya sempat menuai kontroversi pada Agustus 2025 karena ditemukan dua SK dengan nomor sama dan isi berbeda.
- Plt Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi menyatakan bersedia mengirimkan salinan peraturan terbaru tersebut kepada DPRD melalui WhatsApp.
Jember (beritajatim.com) – Perubahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian menyusul terbitnya surat keputusan (SK) terbaru dari Bupati Muhammad Fawait. DPRD Jember mempertanyakan dokumen pembaharuan lahan pertanian karena berkaitan dengan pembahasan program ketahanan pangan pada APBD 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto sebelumnya telah menanyakan perubahan SK LP2B kepada Bagian Hukum Pemkab Jember. Namun saat itu Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember M. Syamsu Rijal belum bersedia memberikan salinan dokumen tersebut.
“Bukannya kami tidak mau mempublikasikannya, karena SK tersebut mempunyai residu sejarah mengenai perubahan pertama dan kedua. Kami menyarankan agar Dewan menanyakan langsung ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan,” kata Syamsu.
Bukan kali ini saja persoalan SK LP2B Jember menjadi sorotan. Pada Agustus 2025, dokumen tersebut menuai kontroversi setelah ditemukan dua SK dengan nomor sama, namun isinya berbeda.
Salah satu surat keputusan tersebut menunjukkan hilangnya kawasan LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates. Sedangkan surat keputusan lainnya sebenarnya memuat tambahan lahan LP2B seluas 327 hektare.
Terbitnya surat keputusan terbaru itu kemudian kembali dipertanyakan Candra pada rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember yang membahas APBD tahun 2027 di gedung DPRD Jember, Jumat sore (6/11/2026).
Candra meminta salinan surat keputusan pemutakhiran LP2B tersebut agar pembahasan anggaran, khususnya di bidang ketahanan pangan, memiliki landasan kebijakan yang sesuai dengan peraturan terkini.
“Program pembangunan pemerintah delapan ribu hingga sepuluh ribu subsidi di Jember harus kita laksanakan, namun program ketahanan pangan termasuk lahan tidak boleh diganggu. Makanya kami mohon keputusan untuk memperbarui LP2B ini,” kata Candra.
Menurutnya, kejelasan dokumen ini diperlukan agar kebijakan pembangunan dan program ketahanan pangan tidak saling bertentangan. DPRD juga ingin mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul akibat adanya perubahan peraturan terkait lahan pertanian.
“Hal ini terkait dengan banyak hal yang kita khawatirkan ke depan akan menimbulkan potensi permasalahan baru,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto berharap pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan legislatif untuk mempercepat pembahasan APBD 2027. Menurut dia, permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian DPRD dalam pembahasan APBD.
“Ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam pembahasan APBD 2027,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi menyatakan bersedia memberikan salinan keputusan terbaru tersebut kepada DPRD Jember.
“Saya mengirimkannya melalui WhatsApp,” ujarnya. (wir/beq)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Editor tidak bertanggung jawab atas isi atau akibat yang timbul dari isi ini. Agregator artikel oleh Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















