PERSPEKTIF – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti enggan berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Sertifikat Kesetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Ia menegaskan, hingga Jumat (6/11/2026), kementeriannya belum melakukan proses hukum maupun pembahasan internal terkait keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, usai rapat internal dengan pimpinan DPR. Saat ditanya tindak lanjut putusan MA, dia menjawab singkat.
Belum ada proses hukum lebih lanjut, kata Mu’ti.
Jawaban senada pun ia berikan saat ditanya apakah sudah ada diskusi internal di lingkungan kementerian terkait keputusan tersebut.
“Belum, belum,” katanya.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang terbit pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal.
Majelis kasasi menyatakan Surat Pernyataan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, MA memerintahkan agar sertifikat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat juga divonis membayar biaya perkara.
Putusan ini membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri kasus tersebut dan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Editor tidak bertanggung jawab atas isi atau akibat yang timbul dari isi ini. Agregator artikel oleh Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















