Ringkasan Berita:
- Kongres NU ke-35 di Jombang pada 25-27 Agustus 2026 akan membahas Qanun Jinayat Aceh melalui agenda Bahtsul Masail Qanuniyyah, termasuk penerapan dan ketentuan hukum pidana Islam di Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- NU Aceh telah mengulas materi tersebut, termasuk kemungkinan pembahasan hukuman bagi pelaku kejahatan tertentu seperti pemerkosaan yang dinilai perlu dikaji dari berbagai sudut pandang.
- PWNU Aceh menyiapkan rombongan diperkirakan berjumlah sekitar 150 orang
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Aceh Besar
RakyatPos.id, ACEH BESAR — Kongres Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang rencananya berlangsung di Jombang, Jawa Timur, akan membahas implementasi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Kongres Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 akan digelar 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pembukaannya dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 dan rencananya akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto untuk membuka kongres tersebut.
PWNU Aceh menyiapkan 95 peserta resmi dari 23 PCNU dan PWNU Aceh. Total rombongan diperkirakan sekitar 150 orang dan akan diberangkatkan secara bertahap pada 25–27 Agustus 2026.
Mengenai qanun jinayat akan dibahas dalam agenda acara besar ini.
Isu ini masuk dalam agenda Bahtsul Masail Qanuniyyah yang menjadi salah satu pembahasan penting dalam kongres tersebut.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau Abu Sibreh mengatakan, Qanun Jinayat Aceh merupakan salah satu materi yang telah disiapkan NU Aceh untuk dibahas dalam forum kongres.
Baca juga: Kongres dan Paradoks Kekuasaan NU: Antara Kekuasaan Ulama dan Kedaulatan Muktamirin
“Pada Kongres ini banyak agenda yang menjadi agenda utama.
Termasuk Bahtsul Masail, pembahasan hukum agama baik Maudhu'iyyah, Waqi'iyyah, dan juga pembahasan hukum terkait Qanuniyyah.
Alhamdulillah, pada Kongres ke-35 di Jombang ini, salah satu Bahtsul Masail Qanuniyyah mengangkat persoalan hukum Jinayat di Aceh, kata Abu Sibreh.
Hal itu disampaikan Abu Sibreh dalam wawancara khusus dengan Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia Zainal Arifin M. Nur, di Warkop Smea Bineh Blang, Lambaro, Aceh Besar, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Jelang Muktamar NU ke-35, PCNU Nagan Raya Fokus Finalisasi Persiapan Akbar PDPKP-NU
Menurutnya, pembahasan akan melihat berbagai aspek terkait Qanun Jinayat, termasuk implementasi dan ketentuan hukum yang terkandung di dalamnya.
NU Aceh telah melakukan kajian sebelum materinya dibawa ke forum kongres.
“Jadi Qanun Jinayat ini dibedah pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 tahun ini,” ujarnya.




















