RakyatPos.id — Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai bergerak ke arah penelusuran aliran uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan penerimaan oknum DJBC terkait proses impor barang dari Blueray.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah itu terlihat dari pemeriksaan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJBC yakni Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap informasi terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oknum di lingkungan DJBC dalam proses impor barang dari Blueray.
Kedua saksi hadir. Penyidik sedang mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oknum di Ditjen Bea dan Cukai, terkait impor barang dari Blueray, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri DJBC tersebut menunjukkan, penyidikan KPK tidak berhenti pada kasus yang sudah muncul sebelumnya. Lembaga antirasuah ini sebenarnya membuka ruang mengusut dugaan penerimaan pihak lain.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein membenarkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara sudah disertai penetapan tersangka. Sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan umum untuk mendalami pihak lain yang diduga menerima suap.
Nama Blueray Cargo juga muncul dalam serangkaian perkembangan kasus. Taufik sebelumnya membenarkan pengakuan Bos Blueray Cargo, John Field yang menyatakan dirinya sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Gatot Heroe Hernanda, selaku Kepala Bea dan Cukai Kediri.
Kini, pemeriksaan saksi internal DJBC menjadi bagian penting bagi KPK untuk menghubungkan dugaan penerimaan tersebut dengan proses impor barang dari Blueray.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih harus menjelaskan secara gamblang siapa tersangka penerima, bagaimana penerimaan tersebut terjadi, serta pihak lain yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.
Perkembangan penyidikan juga menunjukkan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC berpotensi memiliki jangkauan kasus yang lebih luas dibandingkan kasus yang diketahui sebelumnya.



















