Ringkasan Berita:UIN Ar-Raniry Banda Aceh mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas kontribusinya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan tersier.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman mengatakan perlindungan HKI penting agar hasil penelitian dan inovasi memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
Penghargaan ini memperkuat sinergi antara UIN Ar-Raniry dan Kementerian Hukum dalam mendorong penelitian, inovasi, dan pengembangan kekayaan intelektual.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia atas kontribusinya dalam mendukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Penghargaan diterima langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg dari Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dalam rangka memperingati Hari Perlindungan ke-81 Tahun 2026 di Kanwil Kemenkumham Aceh, Rabu (19/8/2026).
Selain penyerahan penghargaan, kegiatan ini juga dibarengi dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum dan Kehakiman Aceh dengan sejumlah mitra kerja.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg, mengatakan kontribusi perguruan tinggi dalam mengembangkan kekayaan intelektual penting untuk memastikan hasil penelitian dan inovasi tidak berhenti menjadi produk akademik.
Baca juga: Rektor UIN Ar-Raniry dan Istri Dipeusijuek, Prof Mujiburrahman Diminta Jaga Kepercayaan
Menurutnya, hasil penelitian perlu mendapat perlindungan hukum serta peluang untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas.
Penghargaan ini juga mempertegas sinergi antara UIN Ar-Raniry dan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran civitas akademika akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Penguatan perlindungan HKI di perguruan tinggi sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum di tingkat nasional.
Proyek Strategis Nasional
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tengah mendorong kekayaan intelektual menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) yang akan disusun bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta kementerian dan lembaga terkait.
“Ini momentum mengenai hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama Menteri Bappenas dan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” kata Supratman pada Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8) lalu.
Baca juga: VIDEO UIN Ar-Raniry Diminta Susun Peta Jalan Pusat Peradaban Islam
Menurut Supratman, dokumen ini diharapkan dapat membuka peluang peningkatan penelitian yang akan menghasilkan berbagai temuan baru.
“Melalui dokumen yang akan kita hasilkan bersama akan menunjukkan peluang untuk meningkatkan penelitian yang pada akhirnya akan mengarah pada terciptanya temuan-temuan baru,” ujarnya.
Dalam konteks ini, penguatan perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memastikan hasil penelitian dan inovasi memiliki kepastian hukum dan berpeluang dikembangkan menjadi aset berharga bagi institusi dan masyarakat.




















