RakyatPos.id – Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka ibadah haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar yang telah dibayarkan pemerintah Indonesia. Pemblokiran tersebut terkait dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia mempertanyakan keputusan tersebut karena pemblokiran dilakukan sebelum proses verifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran asuransi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mau datanya lengkap dulu. Kenapa? Karena ini belum diverifikasi. Mereka sudah melayangkan surat yang menyatakan ada pelanggaran asuransi, 'Dana saudara sekitar 14 juta riyal akan kita blokir',” kata Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menyatakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran tersebut.
Dia mengatakan, pemerintah meminta penjelasan detail mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana. Pemerintah juga ingin mengetahui ketentuan kontrak asuransi apa saja yang dianggap dilanggar.
“Kita minta detailnya, asuransi yang kita langgar itu maksudnya apa, di mana saja dan jenisnya apa? Kita harus verifikasi. Lalu kontrak asuransinya seperti apa. Itu sedang dalam proses diplomasi. Kita sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Menurut Dahnil, pemerintah Indonesia tidak menerima keputusan pemblokiran tersebut. Salah satu penyebabnya, dana yang diblokir tersebut merupakan uang muka haji 2027, bukan dana jemaah haji 2026.
Dahnil menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat pelanggaran ketentuan asuransi terkait sembilan penyakit yang tidak boleh diikutsertakan dalam ibadah haji.
Namun dalam sistem Indonesia, jamaah yang memiliki syarat tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik untuk melaksanakan ibadah haji. Persoalan inilah yang kemudian menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap proses penetapan istitha'ah jemaah haji.
Makanya Pak Menteri berkali-kali bilang, istitha'ah tahun ini ketat sekali. Di daerah ini masih ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi, kata Dahnil.
Ia mengatakan, pemerintah telah mendapat dukungan dari DPR dalam mengatasi permasalahan tersebut. Kementerian Haji juga diarahkan untuk melakukan negosiasi ulang dengan Arab Saudi.
“Kita didukung teman-teman parlemen. Jadi, Pak Menteri perintahkan kita renegosiasi lagi. Yang jelas kalau kita ambil kesimpulan, kesimpulannya kita tidak terima dana kita diblokir. Kenapa? Karena itu bukan dana jemaah 2026, tapi dana 2027,” ujarnya.



















