Jayapura, RakyatPos.id – Para Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologi Katolik Papua (STTK) yang terdiri dari lima uskup di Tanah Papua dan dua ordo religius, menyepakati rancangan perubahan anggaran dasar yayasan, sebagai tindak lanjut transformasi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur menjadi Universitas Katolik Fajar Timur Papua.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pengawasan yang berlangsung di Lantai 8 Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jalan Cut Meutia Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, Uskup Jayapura Mgr. Yanuarius Teophilus Matopai You, Uskup Manokwari-Sorong Mgr. Hilarion Datus Lega, Uskup Agats Mgr. Aloysius Murwito, OFM, Uskup Timika Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA, perwakilan Ordo Fratrum Minorum (OFM), perwakilan Ordo Sancti Augustini (OSA), pengurus yayasan, dan tim Universitas Katolik Fajar Timur, Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut membahas secara tuntas setiap pasal dalam rancangan perubahan anggaran dasar sebagai penyesuaian perubahan bentuk STFT Fajar Timur menjadi Universitas Katolik Fajar Timur Papua, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30/B/O/2026.
“Pembahasan fokus pada penguatan landasan hukum Yayasan sebagai lembaga penyelenggara perguruan tinggi, penataan tata kelola kelembagaan, serta penguatan peran sponsor dalam menjaga keberlangsungan visi dan misi perguruan tinggi Katolik di Tanah Papua,” tulis pengurus yayasan dalam pesan elektronik yang diterima RakyatPos.id, Rabu (29/7/2026).
Pengurus Yayasan menyatakan, para pembina juga memastikan perubahan kelembagaan tidak mengurangi jati diri atau amanat utama Fakultas Filsafat dan Teologi sebagai kelanjutan sejarah STFT Fajar Timur.
Selain membahas perubahan anggaran dasar, rapat juga menyepakati pembentukan struktur organ yayasan baru sebagai bagian dari penguatan tata kelola.
Struktur ini dirancang dengan tetap mengakomodasi keterwakilan sponsor, menjunjung tinggi prinsip kolegialitas, akuntabilitas, transparansi, profesionalisme dan kesinambungan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Katolik.
“Setelah seluruh pembahasan selesai, para pengurus sebagai sponsor yang terdiri dari lima uskup dan dua kongregasi keagamaan dengan suara bulat menyetujui seluruh substansi perubahan anggaran dasar beserta struktur organ yayasan yang baru.”
Kesepakatan ini dituangkan dalam risalah rapat pembimbing, dan ditandatangani oleh seluruh pengawas sebagai bentuk validasi hasil rapat dan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan Universitas Katolik Fajar Timur Papua.
Berita acara yang telah ditandatangani selanjutnya akan diserahkan kepada Notaris sebagai dasar pembuatan akta perubahan anggaran dasar yayasan.
Kemudian diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum diajukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui perubahan anggaran dasar tersebut, para pembimbing menegaskan komitmennya untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan calon imam, pendidikan filsafat dan teologi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan ilmu pengetahuan di lingkungan Universitas Katolik Fajar Timur Papua.
Perubahan ini juga diharapkan semakin memperkuat posisi universitas sebagai pusat pendidikan tinggi Katolik yang unggul, kompetitif, dan tetap berakar pada nilai-nilai Alkitab, tradisi intelektual gereja, dan kearifan lokal Papua.
Kesepakatan ini disebut sebagai tonggak penting perjalanan Universitas Katolik Fajar Timur Papua. Dengan tata kelola dan kepastian hukum yang semakin kuat, pengawas optimistis universitas ini mampu berkembang sebagai pusat pendidikan tinggi Katolik.
Menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi gereja, masyarakat, dan pembangunan di Tanah Papua.
















