Ringkasan Berita:
- Kejati Banda Aceh telah menerima penyerahan 4 orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejati Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2021-2024 di BPSDM Aceh, Rabu (29/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penyidik menyerahkan uang tunai senilai Rp3,38 miliar dan uang tabungan kerugian negara sebesar US$ 2.400 selama penyidikan, serta sejumlah dokumen pengelolaan beasiswa.
- Kerugian Negara : Diperkirakan sebesar Rp14.328.781.624,06 berdasarkan hasil audit BPKP.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Rabu (29/7/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan penyidik Divisi Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh di Ruang Tahap II Kejaksaan Banda Aceh.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, SH, MH melalui Kepala Bagian Intelijen Muhammad Kadafi, SH, MH.
Pada tahap ini, penyidik menyerahkan empat tersangka ke jaksa penuntut umum. Masing-masing berinisial SY sebagai Kepala BPSDM Aceh dan Pengguna Anggaran (PA) periode 2021-2024, CP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan SDM, RHY sebagai Kepala Sub Bidang Pengembangan SDM Non Aparatur yang juga merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ET sebagai Bendahara Yayasan Mitra Pendidikan Antarbudaya (IEP) Persada Indonesia.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024.
Kami juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.388.565.324 dan US$ 2.400 yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan, kata Kadafi.
Baca juga: MaTA Titipkan Dua Humas Besar kepada Kapolda Aceh Baru: Akhiri Korupsi Beasiswa dan Tambang Ilegal
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan beasiswa. Metode yang digunakan antara lain membesarkan (penandaan) komponen biaya beasiswa yang diajukan oleh Yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh, baik untuk biaya pendidikan maupun tunjangan hidup mahasiswa.
Selain itu, ditemukan adanya pembayaran komponen biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian beasiswa (Surat Sponsor), serta menciptakan akuntabilitas fiktif atas pengeluaran beasiswa Program Doktor Komunitas Aceh Luar Negeri Lanjutan dan Program Doktor Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024.
Penyidik juga mengungkap adanya Surat Keputusan Kepala BPSDM Aceh tentang Penetapan dan Besaran Beasiswa Magister dan Doktor Lanjutan Luar Negeri Tahun 2021 Tahun Anggaran 2024 yang masih mencantumkan nama mahasiswa yang benar-benar telah lulus dan tidak lagi melanjutkan studi pada jenjang doktor sebagai penerima beasiswa.
Kasus ini berkaitan dengan program beasiswa mahasiswa Master Split-site antara Universitas Syiah Kuala dan Universitas Rhode Island.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp14.328.781.624,06, berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh.
Dengan diterapkannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki proses penuntutan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan berkas perkara dan para tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk diadili, tutupnya.

















