RakyatPos.id – Mediasi terkait perkara dugaan pelanggaran administratif legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke-7 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksamana TNI (Purn) Moeryono Aladin akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi. Oleh karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, ada tiga pihak UGM yang turut digugat dalam kasus ini, yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM penerbit ijazah Prof Mohammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia. Ketiganya merupakan terdakwa 7, 8, dan 9 dalam gugatan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Bonatua menilai UGM tidak menunjukkan niat untuk menghadiri proses mediasi. Padahal mediator sudah menawarkan kehadiran secara online.
“Seperti yang kita duga, kita tahu dari awal bahwa UGM yaitu Profesor Ova, Profesor Budiadi dan Profesor Na’iem pasti tidak mau datang. Padahal hakim mediasi menawarkan tidak perlu datang ke lokasi, cukup Zoom atau WA, tapi dia tidak mau,” kata Bonatua usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Kondisi tersebut membuat pihaknya memilih meneruskan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Ia menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Nanti di sini kita ungkap semua faktanya. Kita sudah kumpulkan sekitar 26 alat bukti yang akan kita hadirkan di persidangan sehingga nanti di sini kita ajak masyarakat menilai bukti-bukti kita,” sambung Bonatua.
Meski mediasi dinyatakan gagal, Bonatua mengatakan peluang perdamaian masih terbuka selama proses persidangan. Ia berharap pihak yang digugat bisa meminta maaf agar kasusnya tidak berlarut-larut.
“Kami juga berharap, sebagaimana disampaikan hakim mediator, proses mediasi benar-benar bisa berada di tengah jalan. Kami juga tidak berharap persidangannya berlarut-larut,” ujarnya.
Dalam persidangan mendatang, Bonatua mengaku akan menghadirkan sejumlah alat bukti yang disebutnya terkait legalisasi fotokopi ijazah yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang akan dipertanyakan adalah legalisasi dokumen yang disebut tidak memuat tanggal.
“Iya ini perbuatan melawan hukum yang pertama terkait tanda tangan. Tanda tangan yang dilegalisir tidak ada tanggalnya. Saya dapat dari KPU. KPU Kota Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI. Nah, semuanya sepakat bahwa pengesahan itu tidak ada tanggalnya,” kata Bonatua.
Selain itu, ia menyinggung nomor induk resmi pegawai (NIP) yang tertera dalam dokumen pengesahan. Menurut dia, hal itu akan menjadi bagian dari bahan pembuktian yang akan diuji di persidangan.
Sementara itu, Moeryono Aladin menyatakan mediasi yang digelar hari ini merupakan mediasi keempat dan terakhir. Menurutnya, sebelumnya penggugat meminta sejumlah pihak dari UGM hadir dalam proses mediasi namun tidak terwujud.
Pihaknya juga sudah menawarkan opsi bertemu secara online atau mendatangi pihak terkait secara langsung, namun belum mendapat respons yang diharapkan.
“Kalau tidak bisa datang ke sini, online juga tidak bisa. Kita tawarkan lagi, kalau tidak bisa online atau tidak muncul, kita ke sana. Tidak ada tanggapan juga,” ujarnya.
















