RakyatPos.id – Ulama Nahdlatul Ulama (NU), Gus Hilmi Firdausi menyindir perbedaan perlakuan terhadap kasus korupsi dan kasus pidana yang melibatkan masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gus Hilmi menyinggung penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah yang menurutnya sangat kontras dengan perlakuan terhadap terduga pencuri ayam.
Baginya, ironi tersebut merupakan potret ketimpangan keadilan yang masih terjadi di Indonesia.
Bandingkan Koruptor dan Terduga Pencuri Ayam
Gus Hilmi menceritakan nasib tragis tersangka pencuri ayam yang menjadi korban amukan massa.
“Saat (terduga) pencuri ayam dipukuli hingga tewas oleh massa, bahkan disaksikan sang anak yang terus menangisi jenazah ayahnya,” kata Gus Hilmi, dikutip fajar.co.id, Minggu (26/7/2026).
Di sisi lain, dia menegaskan, tersangka kasus korupsi skala besar kerap tampil tenang saat menghadapi proses hukum.
Sementara para koruptor kelas atas dengan berbagai kasusnya masih santai dan tersenyum karena merasa masih punya banyak kartu AS, ujarnya.
Tuduhan Keadilan Sudah Lama Mati
Perbedaan perlakuan ini, menurut Gus Hilmi, menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Ia pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi saat ini.
“Saya benar-benar merasa keadilan sudah lama mati di negeri ini!” dia menekankan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait kasus yang menjeratnya. Penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Momen penahanan Febrie pun menyita perhatian publik. Berbeda dengan penahanan sejumlah tersangka lain yang biasanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu saat dibawa ke Rutan.
Di hadapan awak media, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang dijalaninya. Ia mengaku tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka.
Saya merasa ini memang dikriminalisasi, kata Febrie kepada wartawan.
Ditahan di Rutan KPK
Usai menjalani proses di Kejaksaan Agung, Febrie kemudian dibawa ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie tiba di kompleks Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB dengan menggunakan mobil lapas berwarna hijau berjeruji besi hitam bertuliskan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menegaskan, penahanan Febrie dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
Pertama, Saudara FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya mulai hari ini di Rutan KPK yang baru kita saksikan, kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung tetap akan mengusut kasus eks Jampidsus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
















