RakyatPos.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya terkait penetapan tersangka pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Namun Refly menilai hakim tidak menjawab substansi pertanyaan pemohon yakni kecukupan alat bukti dalam menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tentu berbeda pendapat. Namun ini tetap merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat yang harus kita hormati, kata Refly usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Menurut Refly, tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut permohonan praperadilan sudah tidak relevan lagi karena diajukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
“Kami merasa relevansi bukanlah jawaban yang sah, karena relevansi lebih pada waktu,” ujarnya.
Refly menjelaskan, pihaknya ingin menguji apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Roy sebagai tersangka menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Namun, dia menilai persoalan itu tidak terjawab dalam putusan praperadilan.
“Yang sebenarnya kami tantang adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya setidaknya memiliki dua alat bukti untuk mencurigai Mas Roy,” ujarnya.
Sayangnya hakim praperadilan tunggal tidak menjawab itu. Mereka menjawab waktunya sudah tidak relevan lagi, tambah Refly.
Kendati demikian, Refly memastikan Roy siap menghadapi proses sidang pokok perkara. Ia menyatakan, upaya praperadilan merupakan langkah hukum yang dilakukan kuasa hukumnya untuk membela kliennya.
“Kalau ditanya Masroy, Mas Roy siap untuk perkara pokoknya? Kapan saja siap,” kata Refly.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Senin (20/7/2026). Status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kementerian Negara cq Tim Penyidik dan Kejaksaan DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan DKI Jakarta cq Kejaksaan Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
















