Pakar Hukum Ingatkan Tak Ada Campur Tangan Kekuasaan dalam Kasus Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – – Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah semakin menjadi sorotan.

Kasus ini dinilai sangat serius, karena diduga melibatkan aparat penegak hukum. Pejabat yang seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi integritas justru diduga melakukan praktik curang.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pusat Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga mengingatkan, proses hukum terhadap Febrie melibatkan pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung.

Tujuannya bukan untuk menimbulkan keraguan masyarakat. Ingat, Kejaksaan Agung telah membentuk tim beranggotakan sembilan orang yang berisi jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus tersebut harus memastikan seluruh bukti diverifikasi secara transparan.

Bahkan, dia menekankan pentingnya kolaborasi Kejaksaan Agung dan Polri dalam mengusut kasus ini.

“Tim 9 yang dibentuk khusus untuk menangani kasus eks Jampidsus harus melakukan validasi dan bekerjasama dengan penyidik ​​kepolisian, untuk membuktikan bahwa alat bukti dan bukti tersebut tidak palsu melainkan asli. Sehingga tidak menimbulkan tafsir negatif di masyarakat terhadap kasus ini,” tegas Maria di Jakarta, Kamis (23/7).

Selain itu, Maria mendorong penguatan independensi dalam proses penyidikan untuk mencegah konflik kepentingan.

Menurut dia, pengawasan eksternal, termasuk melalui Komisi Kejaksaan, perlu diperkuat agar proses hukum berjalan objektif.

Ia juga menekankan pentingnya pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar penyidik ​​dapat menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar permasalahannya.

“Kalau sedikit sensitif dan punya hati nurani, maka dengarkanlah suara dan hati nurani masyarakat, dimana masyarakat menginginkan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus ini untuk menghindari konflik kepentingan dan sebagainya,” jelas Maria.

Ia pun mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku pada kasus Febrie, siapa yang melakukan proses penanganannya, bagaimana mekanismenya, dan hasil yang dicapai.

Menyayangkan pengalihan penanganan kasus Febrie

Ia menyayangkan pengalihan penanganan kasus Febrie dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ingat, Febrie adalah salah satu petinggi di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, pengalihan penanganan perkara yang tidak diakui dalam hukum acara pidana Indonesia menunjukkan adanya campur tangan kekuasaan.

“Hukum itu kata benda. Benda yang dipermainkan oleh kekuasaan. Jadi, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum itu sudah berfungsi untuk kemaslahatan manusia, hukum harusnya aktif,” tambah Maria.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai mekanisme pemulihan aset masih menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus korupsi.

Menurut dia, emas batangan atau mata uang asing yang ditemukan penyidik ​​tidak akan sepenuhnya dikembalikan kepada negara jika sistem perampasan aset belum diatur secara maksimal.

Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara pada kasus eks Jampidsus merupakan persoalan penting yang perlu dijaga dan diawasi dengan baik oleh masyarakat, jelas Reza.

Reza menambahkan, kasus ini perlu ditelaah secara mendalam karena berdasarkan keterangan penyidik, dugaan keterlibatan eks Jampidsus disebut terkait dengan sejumlah kasus besar. Mulai dari kasus ASABRI Krakatau Steel hingga dugaan korupsi PLTU batubara.

Kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Oleh karena itu, aspek tindak pidana pencucian uang dan keterlibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan diungkap. Dalam penanganan kasus ini, tidak boleh ada pihak yang dilindungi, sekalipun itu orang dekat presiden, tutupnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian
Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data
Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah
Eksekutif Nassau County Bruce Blakeman membela penggunaan iklan kampanye yang dibuat oleh AI; Gubernur Hochul menyebutnya berbohong
Perjuangan Mulia, Bocah Sikundo mempertaruhkan nyawanya melintasi jembatan kabel untuk pergi ke sekolah dan bermain
Kadisdikbud Papua Tengah: KPG Ciptakan Guru Berkualitas
Berkas Kasus Klaster Jokowi Kurnia Tri Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Banda Aceh terpuruk, Aceh Tamiang terpuruk, Langsa dan Lhokseumawe stabil

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:42 WIB

Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:55 WIB

Eksekutif Nassau County Bruce Blakeman membela penggunaan iklan kampanye yang dibuat oleh AI; Gubernur Hochul menyebutnya berbohong

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Perjuangan Mulia, Bocah Sikundo mempertaruhkan nyawanya melintasi jembatan kabel untuk pergi ke sekolah dan bermain

Berita Terbaru