RakyatPos.id – Aksi menuntut mantan Jampidus Febrie Adriansyah diadili di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, memanas, Kamis (23/7/2026).
Massa aksi membakar ban bekas dan melemparkan telur busuk ke gedung Kejati Jatim sebagai bentuk protes lambatnya proses hukum terhadap eks Jampidsus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi yang digelar puluhan massa Aliansi Madura Indonesia (AMI) ini melumpuhkan arus lalu lintas di jalan utama, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
Guna mengurangi kemacetan akibat penutupan jalan yang dilakukan demonstran, polisi mengalihkan arus kendaraan ke jalur cepat.
Massa menilai Kejaksaan terkesan lamban dan mengulur waktu mengusut tuntas dan mengadili mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Di tengah riuhnya orasi dan kepulan asap hitam akibat pembakaran ban, perwakilan massa aksi akhirnya ditemui aparat Kejaksaan Jatim untuk menyerap aspirasinya.
“Kami mendesak agar aspirasi ini segera disampaikan ke Kejaksaan Agung agar proses hukum terhadap eks Jampidsus segera ditindaklanjuti secara transparan. Jika tuntutan kami tidak diabaikan, kami akan kembali berdemonstrasi dengan massa yang jauh lebih besar,” kata Koordinator Aksi, Baihaki Akbar, Kamis (23/7/2026).
Kejati Jatim berjanji akan meneruskan pokok-pokok tuntutan massa aksi ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Usai menyampaikan aspirasi, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan ketat polisi
















