KODIM APPARATUS 0811/TUBAN GAGAL LPG Cogging

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban – Kodim 0811 Tuban menggagalkan dugaan tindakan penyalahgunaan 3 kilogram bersubsidi LPG, Rabu (5/3/2025) pagi.

Sebanyak 840 3 kg silinder gas LPG diangkut menggunakan truk yang ditutup rapat oleh terpal. Diduga bahwa silinder gas akan dikirim ke wilayah Pati, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keluhan masyarakat, LPG 3 kilogram disubsidi dari agen bernama Erna di Sarigede Hamlet, Desa Latsari, Distrik Bancar, Kabupaten Tuban, yang diduga dijual atau dikirim ke luar provinsi tersebut. Setelah pengawasan selama beberapa hari, anggota Intel Kodim Tuban membuntuti truk nomor S-8205-ho kuning yang berisi 840 tabung LPG dari agen.

Tiba di perbatasan, kendaraan ini dicegat oleh petugas TNI dan menemukan bahwa silinder gas LPG tanpa dokumen resmi.

Ketika diikuti oleh personel TNI, pengemudi truk awal FA telah mencoba melarikan diri sehingga ada pengejaran, tetapi akhirnya berhasil dihentikan oleh personel Intel Kodim 0811/Tuban.

Saat diinterogasi, sopir truk mengatakan bahwa ia hanya sebagai pengantar silinder LPG untuk dikirim ke Pati, Jawa Tengah. Pengemudi dan semua bukti diamankan ke Kodim 0811/Tuban dan ada kecurigaan bahwa tindakan penyelundupan gas LPG ini dikendalikan oleh seorang wanita dengan E awal yang saat ini menjadi tahanan di penjara Tuban Kelas II B Tuban Kelas II

“Karena informasi dari publik, kami berhasil menggagalkan upaya untuk menyalahgunakan 840 silinder LPG 3 kilogram,” kata Letnan Kolonel Inf Dicky Purwanto, Dandim 0811 Tuban.

Semua bukti yang diamankan nantinya akan diserahkan kepada kepala Departemen Koperasi Perusahaan Kecil dan Menengah, serta perdagangan untuk bimbingan dan tindakan administratif.

Adapun pelanggaran pidana, Agus Wijaya, kepala usaha koperasi, kecil dan menengah, dan perdagangan Tuban, mengatakan bahwa ia akan menyerahkan ini kepada pejabat penegak hukum yang relevan.

“Diduga dapat terjerat oleh Undang -Undang Ciptakerja No. 6 tahun 2023 Pasal 55 tentang setiap orang yang menyalahgunakan minyak bahan bakar dalam bentuk subsidi pemerintah LPG dijatuhi hukuman penjara maksimum 6 tahun atau denda 60 miliar,” kata Agus Wijaya.

Gas LPG bersubsidi harus dimaksudkan untuk komunitas Tuban dan tidak boleh diperdagangkan di luar wilayah Tuban.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia
HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI
Gubernur Nawipa: HAN 2026 Momentum Hentikan Kekerasan Terhadap Anak
Penyanyi Chris Brown mengaku bersalah tawuran di klub malam London
Ditengah Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung Siapkan Mobil Tahanan
Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian
Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data
Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:53 WIB

Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:26 WIB

Gubernur Nawipa: HAN 2026 Momentum Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:10 WIB

Penyanyi Chris Brown mengaku bersalah tawuran di klub malam London

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:02 WIB

Ditengah Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung Siapkan Mobil Tahanan

Berita Terbaru