RakyatPos.id – Maraknya kasus pembakaran hingga kini masih terus diselidiki Kapolda Sumbar, apalagi ada kasus yang melibatkan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), yakni kasus pembakaran siswa SDN 10 Durian Jantung yang akhirnya berhasil menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Sumatera Barat berhasil menetapkan guru berinisial AH dan JW sebagai tersangka kasus tewasnya Adelia Rahma, 11 tahun, siswi SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang dibakar temannya.
Kedua tersangka, AH dan JW, dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya Adelia.
“Kami tetapkan mereka sebagai tersangka. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami memperoleh keterangan dari ahli hukum pidana di Jakarta,”
“Menurut keterangan ahli, meninggalnya Aldelia memenuhi unsur kelalaian,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Setelah diperiksa, Rinto mengatakan AH merupakan wali kelas Adelia, sedangkan JW merupakan guru olahraga. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 359 KUHP.
“Untuk tersangka, wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraga berinisial JW. Mereka akan kami jerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Rinto.
Sementara itu, hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan oleh Polres Pariaman. Rinto mengatakan, kedua tersangka akan ditahan setelah semua berkas perkara rampung.
“Keduanya belum kami tahan. Baru kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi kalau berkasnya sudah lengkap, kami akan langsung menahan mereka secepatnya,” katanya.
Rinto mengatakan, sebelum menetapkan AH dan JW sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa delapan orang dari delapan orang tersebut, termasuk guru dan teman-teman Aldelia.
“Dalam kasus ini, total yang kami periksa ada delapan orang. Delapan orang itu adalah empat orang guru korban, dua di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya adalah teman-teman korban,” kata Rinto.
Sementara itu, terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan, dirinya akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah ada putusan pengadilan.
Menurutnya, hal itu dikarenakan terduga pelaku pembakaran Aldelia belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena usianya masih di bawah 12 tahun.
“Kita tidak bisa menjadikan pelaku pembakaran ini sebagai tersangka. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”
“Jadi karena dia masih di bawah 12 tahun, setelah putusan pengadilan keluar, dia akan kami kembalikan ke orang tuanya,” ujarnya, Sabtu, 6 Juli 2024.
RakyatPos.ID Network
















