RakyatPos.id – Petugas Lapas Kelas 1 Bandung atau Kebon Waru menemukan senjata api (Senpi) dan lima butir peluru milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat penggeledahan, Senin (15/07/2024).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel selundupan di dalam koper milik mantan Plt Bupati Bandung Barat. Kepala Lapas Kebonwaru Suparman mengatakan, pihaknya menerima seorang narapidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yakni Arsan Latif pada Senin pukul 20.30 WIB kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas segera menggeledah seluruh tubuhnya.
“Pukul 21.30 WIB, ada PH (penasihat hukum) yang membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Saat dilakukan pemeriksaan standar terhadap barang bawaan, ternyata ditemukan senjata api, termasuk satu unit ponsel,” kata Suparman, Selasa (16/07/2024).
Setelah menemukan barang tersebut, ia mengatakan langsung berkoordinasi dengan Polres Batununggal. Pihaknya langsung menyerahkan temuan tersebut.
“Ada senjata api dengan lima peluru dan sebuah ponsel. Jenis laras pendek,” katanya.
Pihaknya pun meminta klarifikasi dari penasihat hukum, katanya, pengacara berdalih koper tersebut dititipkan untuk diserahkan kepada Arsan Latif. Namun, yang bersangkutan tidak mengetahui isi koper tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan apakah (airsoft gun atau air gun) itu peluru tajam,” kata Suparman.
Karena baru mau masuk Kebonwaru, dia mengaku belum memberikan sanksi apa pun kepada yang bersangkutan. Namun, barang-barang itu langsung diserahkan ke polisi. “Ya sudah pasti (miliknya) karena ada namanya,” katanya.
Ia mengatakan Arsan Latif saat ini tengah menjalani karantina dalam kondisi sehat. Pihaknya pada Rabu (17/7/2024) akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.
Arsan Latif, mantan Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 15 Juli hingga 3 Agustus lalu. Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Surat perintah penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor cetakan 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Afrianto di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (15/7/2024). Ia mengatakan AL ditahan di rumah tahanan Kelas I Kota Bandung.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka. “Pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, selama 8 jam,” katanya.
RakyatPos.ID Network
















