RakyatPos.id – Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie pun menyoroti pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan. Prof Jimly juga prihatin dengan cara Prabowo mengusir Bendahara Negara, baginya itu cara yang sangat tidak etis, cara Presiden Prabowo Subianto mengusir Purbaya sama sekali tidak ada empati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Prof Jimly, etika kebangsaan kita memang perlu perbaikan besar-besaran setelah melihat cara pemerintah memperlakukan Purbaya. Ia bahkan menyarankan agar Indonesia bisa memiliki undang-undang sendiri yang mengatur etika pejabat.
“Etika kekuasaan harus diatur dengan baik di negara kita. Perlu ada UU Etika Kenegaraan tersendiri. Misalnya, cara diberitahukan ke Purbaya akan diubah. Meski banyak yang setuju dengan perubahan ini, tapi caranya memang kurang etis,” kata Prof Jimly seperti dilansir Olenka.id Kamis (17/9/2026).
Sedangkan Purbaya dipecat secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya, bahkan diberhentikan melalui panggilan telepon singkat dari pihak Istana, pemecatan bahkan dilakukan saat Purbaya sedang menghadiri rapat dengan sejumlah lembaga negara.
Cara Prabowo memecat Purbaya langsung mendapat kecaman tajam dari masyarakat, sebesar apa pun kesalahannya, perlakuan negara terhadapnya tetap tidak bisa dimaafkan.
“Saya memahami kritik keras di media sosial terkait metode ini,” pungkas Prof Jimly.
Alasan Pemecatan Masih Menjadi Misteri
Di sisi lain, pihak Istana akhirnya buka suara setelah pemecatan Purbaya banyak dikecam publik. Namun alih-alih menjawab keingintahuan masyarakat yang ingin mengetahui alasan di balik pemecatan tidak etis tersebut, pihak Istana malah memberikan penjelasan yang terkesan ‘mencari aman’ dengan pernyataan normatif, padahal sejak hari pertama pemecatan, masyarakat sudah menunggu penjelasan pemerintah terkait keputusan tersebut yang dinilai banyak pihak tidak lazim.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pencopotan Purbaya sebenarnya merupakan dinamika biasa di Kabinet Merah Putih, pergantian formasi kabinet bukanlah sesuatu yang istimewa, hal biasa.
“Tidak, sebenarnya hanya pergantian biasa saja. Tidak ada yang istimewa dari pergantian pejabat. Itu juga hak prerogratif Presiden kan,” kata Bambang.
Diakui Bambang, pergantian menteri merupakan hak presiden yang tidak bisa diganggu gugat, ia mengatakan kepala negara harus punya pertimbangan sendiri dalam mencopot menteri. Bambang sendiri mengaku belum mengetahui secara jelas alasan Prabowo memecat Purbaya.
“Tidak ada yang istimewa. Kapan pun Wakil Menteri sebenarnya siap diganti,” ujarnya.
Meski pemerintah masih merahasiakan alasan pemecatan Purbaya, namun publik sudah berspekulasi, salah satu tudingan yang ramai diperbincangkan adalah keputusan Purbaya yang melakukan perombakan besar-besaran di internal Kementerian Keuangan. Purbaya melakukan perubahan besar ini empat hari sebelum dia dipecat melalui panggilan telepon.
Tercatat, sekitar 50 pegawai tingkat Eselon II dan 350 pegawai tingkat Eselon III dirotasi jabatannya. Perombakan ini disebut-sebut memicu gesekan internal di lingkungan Kementerian Keuangan, ada orang dalam yang disebut tidak menyukai Purbaya hingga berujung pada pemecatannya.
“Saya tidak tahu internalnya seperti apa. Tapi dari sudut pandang kami, dari pihak Istana, sebetulnya pergantian ini adalah sesuatu yang sebetulnya lumrah. Bisa kapan saja. Namanya reshuffle, bisa saja dicopot kapan saja, baru diangkat yang baru,” pungkas Bambang.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency


















