RakyatPos.id – Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap yang semakin menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus terkait pengelolaan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat orang di antaranya disebut KPK sebagai orang dekat atau berperan sebagai wakil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua Bidang Ormas Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Ketertiban Pertanahan ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut merupakan pihak swasta atau perantara Summarecon.
Sorotan terhadap Nusron kian menguat setelah ia tak hadir dalam agenda DPR selama dua hari berturut-turut, yakni Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026).
Dalam dua agenda tersebut, Nusron diwakili oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Tak hanya dua rapat Komisi II DPR, Ossy juga dijadwalkan mewakili Nusron dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pembahasan RUU Tingkat I tentang Penataan Reforma Agraria.
Absennya ini terjadi hanya berselang sehari setelah KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan HGB.
KPK sendiri belum memastikan apakah Nusron akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan pemanggilan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan kasus.
Nanti kita sama-sama menunggu perkembangan penyidikan kasus ini, kata Budi di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
KPK juga tidak menghalangi Nusron atau pihak tertentu lainnya untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini.
Soal upaya mencegah pihak tertentu ke luar negeri, saat ini belum ada, kata Budi.
Meski begitu, KPK menegaskan semua pihak yang terkait kasus tersebut harus kooperatif saat dipanggil penyidik.
“Kami yakin semua pihak adalah warga negara Indonesia yang baik, ya semua pasti bekerjasama,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya transaksi yang diduga terkait pengurusan dokumen tanah.
Salah satu tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, Erwin, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Uang tersebut diduga terkait dengan pembukaan blokir dan pemisahan HGB Summarecon.
KPK juga menyita uang tunai seri OTT sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidik masih menelusuri asal usul dan aliran uang tersebut serta membuka kemungkinan ada pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK bahkan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, dan ATR/BPN.
Koordinasi dilakukan untuk membantu penelusuran transaksi keuangan, kendaraan, dan aset tanah yang diduga terkait kasus tersebut.
Penelusuran aset menjadi bagian penting karena KPK tidak hanya mengejar bukti adanya tindak pidana, tapi juga kemungkinan mendapatkan kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
“Sebagai langkah awal yang progresif, tentunya penyidik melakukan pemulihan aset,” kata Budi.
Di tengah pemeriksaan tersebut, keberadaan Nusron menjadi perhatian publik setelah dua hari tak muncul dalam agenda DPR. Lalu bagaimana kondisinya?
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan Nusron tidak hadir karena sakit.
Tidak (sakit), kata Ossy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ossy menjelaskan, Nusron memiliki sejumlah tugas dan agenda lain yang telah diagendakan.
Oleh karena itu, ia hadir di DPR sebagai wakil Menteri ATR/BPN.
“Saya kemarin hadir atas nama beliau. Tentu itu tugasnya sebagai Menteri ATR, BPN,” kata Ossy.
Namun saat ditanya apakah Nusron saat ini berada di Jakarta, Ossy mengaku belum bisa memastikannya.
“Saya harus cek ke Sekretariat Menteri kalau memang begitu,” ujarnya.
Ossy pun memastikan dirinya tetap berkomunikasi dengan Nusron setiap hari.
Menurut dia, seluruh penugasan yang diembannya di DPR masih berdasarkan arahan Nusron.
“Tetap. Ini masih arahan beliau. Tugas saya di sini juga atas arahan beliau,” kata Ossy.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kementerian terus dipimpin oleh beliau,” lanjutnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Nusron terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Posisi Nusron saat ini belum ditetapkan sebagai pihak yang akan diperiksa atau dicegah untuk keluar negeri.
Namun faktanya empat orang yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan atau kuasanya telah menjadi tersangka, ditambah ketidakhadiran mereka dalam sejumlah agenda DPR saat kasus ini berjalan, membuat perhatian terhadap Menteri ATR/BPN semakin besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus mengembangkan penyidikannya, termasuk menelusuri aliran uang, kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Perkembangan penyidikan lebih lanjut akan menentukan siapa yang akan dipanggil dan sejauh mana perkembangan kasus HGB.
Untuk saat ini, KPK menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency


















