RakyatPos.id – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur dalam proses hukum jika ada anggota kabinetnya yang tersangkut masalah hukum.
Pernyataan itu disampaikan Bambang menanggapi dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang mengatakan, Presiden Prabowo selalu meminta agar permasalahan hukum yang melibatkan partai-partai di pemerintahan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, prinsip tersebut juga berlaku ketika persoalan hukum melibatkan anggota kabinet.
“Iya akan kita serahkan. Presiden selalu bilang, kalau ada persoalan hukum dan sebagainya serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Dia menegaskan, Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Pemerintah, kata Bambang, menyerahkan penanganan perkara kepada pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Jadi dia tidak akan mau terlibat dalam hal-hal seperti itu,” tegasnya.
KPK Incar Keterlibatan Nusron Wahid
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pihaknya dipastikan akan mengusut keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Apalagi, KPK telah menangkap empat dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempat orang yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid adalah, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Benar ada empat orang yang diduga dipercaya menteri, inisial NW. Itu kami dapatkan berdasarkan informasi yang dihimpun tim, dan juga beberapa barang bukti BBE yang diamankan penyidik, kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Tersangka diketahui usai tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9). KPK beralasan Nusron Wahid tidak ditangkap dalam operasi senyap tersebut karena keterbatasan waktu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mempunyai batas waktu 1 x 24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Dia mengatakan, penyidik memerlukan tahapan untuk menentukan bersalahnya salah satu pihak dalam kasus korupsi.
“Terkadang satu orang saja tidak cukup untuk menyampaikan seluruh fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan, beberapa waktu, dan kemudian dalam waktu singkat itulah yang kemudian bisa disampaikan dan kemudian diputuskan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Dia membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan pendapatan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kita lihat perkembangan penyidikannya ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya sendiri,” tutupnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency


















