RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata tidak hanya terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan ditemukannya uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebelumnya ada dana hibah sebesar Rp. 300 juta sehubungan dengan proses perolehan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian hadiah tersebut diduga terjadi pada Maret 2026.
Pertama, perlu kami sampaikan, terkait dugaan suap yang dilakukan PT Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, diduga ini bukan pemberian yang pertama ya, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada sumbangan sebesar Rp 300 juta yang diduga juga terkait dengan pengurusan HGB di lingkungan atau tanah yang dikelola PT Summarecon, lanjutnya.
Dalam konstruksi kasus yang sedang didalami, KPK menyebut ERW yang ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan sebagai perantara antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
ERW merupakan pihak swasta yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai orang kepercayaan atau perwakilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menurut Budi, ERW diduga memiliki akses ke sejumlah pihak di lingkungan kementerian, salah satunya SON yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor 1.
“Bahwa Saudara ERW sebagai orang kepercayaan atau perwakilan Menteri ATR/BPN adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi kasus ini ditangkap bahwa Saudara ERW punya akses ya ke pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1,” kata Budi.
KPK Temukan Dugaan ‘Struktur Bayangan’
Dari pola hubungan tersebut, KPK menduga terdapat jalur komunikasi di luar struktur organisasi resmi ATR/BPN yang digunakan untuk menghubungkan pihak eksternal dengan pejabat atau penyelenggara negara.
Bahkan Budi mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya dua pola struktural di lingkungan ATR/BPN.
Artinya di sana kita lihat seolah-olah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan, ”ujarnya.
Menurut Budi, kecurigaan itu terlihat dari adanya sejumlah pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung. Ia menyebut beberapa pihak berinisial F dan ARF.
“Kenapa begitu? Karena kita lihat banyak yang layering, banyak kalangan di luar struktur ATR/BPN, ya seperti Saudara F, lalu Saudara ARF yang berperan sebagai penagih, ya sebagai pengelola uang, ya sebagai penghubung antara pihak luar dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” kata Budi.
Pihak-pihak tersebut, lanjutnya, juga diduga menjadi penghubung antara internal partai ATR/BPN dengan penyelenggara negara.
Dua Konstruksi Besar
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusutan kasus ini memiliki dua konstruksi besar.
Konstruksi pertama terkait dugaan praktik suap yang dilakukan PT Summarecon dalam proses pengurusan HGB.
Sedangkan konstruksi kedua terkait dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Dugaan penerimaan tersebut antara lain terkait dengan proses rotasi, mutasi, promosi, dan pelayanan pertanahan.
Sebab dalam perkara ini ada dua konstruksi besar, satu berkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan PT Summarecon, satu lagi berkaitan dengan dugaan penerimaan pendapatan lainnya, baik berkaitan dengan internal ATR/BPN, khususnya berkaitan dengan proses rotasi, mutasi atau promosi, dan juga berkaitan dengan pelayanan pertanahan, kata Budi.
KPK juga menyoroti banyaknya jenis pelayanan pertanahan yang tersedia di lingkungan ATR/BPN. Berdasarkan pemetaan dari sisi pencegahan, setidaknya terdapat 57 jenis layanan yang diberikan mulai dari tingkat Kantah, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat pusat.
Kita juga akan terus mendalami hal ini mengingat di lingkungan ATR/BPN banyak sekali layanan terkait pertanahan ya. Dari sisi pencegahan, kita lihat setidaknya ada 57 jenis layanan di ATR/BPN, baik di tingkat Kantah, Kanwil, maupun Pusat,” kata Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong seluruh proses pelayanan pertanahan dilakukan secara transparan. Menurut Budi, mekanisme pelayanan yang tertutup dapat membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk bertindak sebagai perantara dan berujung pada praktik pungutan liar dan suap.
“Mengapa demikian? Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik bersifat tertutup sehingga membuka ruang bagi pungli, calo, bahkan praktik suap,” kata Budi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency


















