RakyatPos.id – Penggugat perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dokumen legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 13 alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).
Penggugat Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin menyerahkan sejumlah dokumen dalam agenda pembuktian. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni mengatakan, seluruh pihak dalam perkara telah menyerahkan bukti-bukti surat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diserahkan salah satunya adalah dokumen pengesahan ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dokumen ini diberikan KPU setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan permintaan informasi yang disampaikan Bonatua.
Yang pertama bukti mengenai legalisasi ijazah Joko Widodo. Sumbernya bukan sumber back door, tapi sumber dari KPU. KPU menang dari KIP, itu perintah ya perintah dari KIP, kata Joni.
Joni menambahkan, penggugat juga menyerahkan keputusan KIP yang menjadi dasar penerbitan sejumlah dokumen dari KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.
Jadi sumbernya asli. Asli maksudnya sumbernya berasal dari lembaga itu, lembaga pemilu, katanya.
Selain dokumen pengesahan ijazah, penggugat juga menyampaikan bukti terkait Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam dokumen pengesahan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Joni menilai ada perbedaan antara NIP yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian ini menjadi salah satu alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Penggugat juga menyampaikan korespondensi antara Bonatua Silalahi dan KPU RI terkait permintaan keterbukaan informasi publik terkait fotokopi ijazah calon presiden yang dilegalisir.
Menurut Joni, permintaan informasi tersebut disampaikan Bonatua dalam kapasitasnya sebagai peneliti, bukan sebagai bagian dari sengketa pemilu.
“Dan karena itu dia tidak dalam rangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan parpol, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, antara lain KPU RI, Bawaslu, dan pimpinan UGM terkait dokumen pengesahan ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.
Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















