4 Prajurit TNI AU yang Diduga Penyiksa Serda Ahmad Hingga Tewas Terancam Pemecatan!

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomau) TNI Angkatan Udara Marsekal Daan Sulfi membenarkan empat tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) diancam pemecatan. Sebab, ancaman pidana dalam kasus ini mencapai 7-9 tahun penjara.

“Kalau ancamannya lebih dari 7 dan 9 (tahun), bahkan lebih dari 6 bulan pun boleh, bisa dipecat, apalagi kalau lebih dari 1 tahun atau 7 sampai 9 tahun,” kata Daan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI AU sesuai perintah pimpinan tidak akan menutup-nutupi apapun yang terjadi dalam kasus dugaan penyalahgunaan Serda AMF.

Masyarakat, kata dia, bisa mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk mengenai kemungkinan pemberian sanksi pemecatan terhadap para tersangka.

“Kita bisa cek nanti kasusnya sudah ditangani sejauh mana, perkembangannya seperti apa, semuanya akan kita ungkap. Setelah selesai baru diserahkan ke Jaksa untuk proses persidangan, apakah akan diberhentikan atau tidak, tapi intinya 6 bulan saja sudah bisa diajukan pemecatan tidak dengan hormat. Itu yang paling penting, mungkin untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” ujarnya.

Nyoman menambahkan, TNI AU juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Serda AMF. Mereka mendoakan agar almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

TNI AU akan selalu berkomitmen untuk memastikan setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi siapapun personel untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, ujarnya.

Dalam kasus ini, Puspomau menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH.

Serda Ahmad diketahui menjabat sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau). Selain Serda Ahmad, masih ada dua korban lainnya yakni Serda ZN dan Serda RP yang selamat.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

D-back kalah dari Marlins secara ekstra, tidak bisa naik dalam perlombaan Wild Card
Cara Prabowo Pecat Purbaya Bikin Prof Jimly Elus Dada Singgung Etika Bernegara
Gubernur Himbau Masyarakat Papua Selatan Jaga Hutan Mangrove di Pesisir Payum
Dokumen: NWSL Menerima Delapan Pengaduan Pelanggaran Seksual, Pelecehan Seksual, atau Pembalasan Tahun Ini
Seret Nama Nusron, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Rp106 Miliar ke Kongres NU
Istana: Presiden Tak Intervensi Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Terungkap! Begini kondisi Nusron di tengah OTT KPK
TRACE GALLAGHER: Saya belajar dari pengalaman pahit mengapa akal sehat penting di Amerika

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:09 WIB

D-back kalah dari Marlins secara ekstra, tidak bisa naik dalam perlombaan Wild Card

Kamis, 17 September 2026 - 10:17 WIB

Cara Prabowo Pecat Purbaya Bikin Prof Jimly Elus Dada Singgung Etika Bernegara

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Gubernur Himbau Masyarakat Papua Selatan Jaga Hutan Mangrove di Pesisir Payum

Kamis, 17 September 2026 - 09:31 WIB

Dokumen: NWSL Menerima Delapan Pengaduan Pelanggaran Seksual, Pelecehan Seksual, atau Pembalasan Tahun Ini

Kamis, 17 September 2026 - 09:19 WIB

Seret Nama Nusron, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Rp106 Miliar ke Kongres NU

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE