RakyatPos.id – Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia. Para tersangka diidentifikasi oleh sembilan Polda berdasarkan 89 laporan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di wilayah yang mengalami kebakaran. Polisi menemukan indikasi adanya pembakaran yang disengaja setelah melakukan pengecekan langsung di titik panas atau hotspot di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sembilan Polda ini telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih 72 orang,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Kasus yang ditangani tersebar di sembilan wilayah polda yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan pada titik api yang terjadi di lapangan. Setelah ditemukan titik api kemudian dilakukan pengecekan ternyata memang ada kebakaran dan patut diduga kebakaran tersebut disengaja oleh pihak atau orang yang berada di lokasi TKP, ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sembilan Polda, polisi menemukan sejumlah titik api. Polda Riau mencatat 1.201 titik api dengan 32 laporan polisi. Polda Kalimantan Barat menemukan 2.282 titik api dengan 18 laporan polisi dan 2 hektare hutan dan lahan terbakar.
Selanjutnya, Polda Sumsel mencatat laporan polisi dari 618 titik kebakaran. Polda Kalteng menangani 8 laporan polisi dari 203 titik api, sedangkan Polda Kalsel menangani 3 laporan polisi dari 318 titik api.
Polda Kaltim mencatat 2 laporan polisi dari 243 titik api. Polda Aceh menangani 2 laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara juga menangani 2 laporan polisi dari 12 titik kebakaran.
Dalam keterangan Irhamni, Polda Kaltara disebut kembali mendalami dua laporan polisi.
Sementara dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan.
Barang bukti tersebut berupa 35 buah korek api yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, 2 buah botol plastik bekas oli, 2 buah botol plastik solar, 2 buah jerigen kapasitas 10 liter berisi solar, 2 buah botol plastik bahan bakar pertalite, 1 buah botol plastik minyak tanah, 21 buah parang, 2 buah kapak, dan 1 buah cangkul.
Polisi juga menyita 39 batang kayu yang terbakar, 5 sampel plastik tanah yang terbakar, 2 unit senso, 13 polibag plastik bekas, 6 bibit kelapa sawit, dan 1 pasang sepatu bot.
“Dari barang bukti yang disita penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan. Saat ini musim panas, sangat mudah untuk membakar dan menanam tanaman kelapa sawit saat musim hujan,” jelasnya.
Irhamni mengatakan, metode yang ditemukan dalam pemeriksaan sembilan Polda menimbulkan dugaan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan. Cara ini diduga dapat digunakan untuk menekan biaya operasional kegiatan berkebun sehingga lebih murah atau ekonomis.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah peraturan, yakni UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Karhutla.
“Penegakan hukum terhadap kasus karhutla merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami tegaskan, kami akan terus mengejar seluruh pelaku atau orang yang memerintahkan dilakukannya dan semua pihak yang mengambil keuntungan dari tindak pidana pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Polri juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta mencegah karhutla. Polisi memastikan setiap kasus ditangani secara profesional sesuai SOP yang berlaku



















