Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk dijadikan tahanan rumah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan hakim usai sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan. Tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti rujukan dari klinik tahanan KPK agar Gus Yaqut segera dipindahkan ke klinik bedah.

Permintaan itu ditolak hakim dengan alasan perawatan Gus Yaqut masih bisa dilakukan di Rutan KPK. Selain itu, Gus Yaqut juga terlihat bisa mendapatkan konsultasi dari dokter di KPK.

“Saya kira terkait hal ini, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena menyangkut kebutuhan dua hal itu saja. Seperti itu. Tapi kalau mengalami keadaan darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan berkonsultasi dengan dokter di KPK,” kata hakim.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menyebut kondisi Gus Yaqut kini rentan tertular dan memerlukan penanganan khusus.

“Dalam kondisi saat ini, ada indikasi Yang Mulia tertular kembali, mengingat kondisi kesehatan terdakwa memerlukan perawatan khusus Yang Mulia sehingga rentan tertular dan sampai hari ini hal tersebut terjadi,” kata pengacara Gus Yaqut.

Berdasarkan keterangan tersebut, hakim pun menilai saat ini tim kuasa hukum Gus Yaqut bisa kembali mengajukan permohonan tahanan rumah namun harus melalui diagnosa dokter terlebih dahulu.

“Jika dokter di Rutan tidak mampu menanganinya, mohon izin berobat terlebih dahulu agar kami dapat mengetahui kondisi terdakwa.” lanjut hakim.

Sidang kembali digelar pada Jumat (21/8). Agenda sidang tersebut merupakan jawaban jaksa atas eksepsi Gus Yaqut.

Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait penetapan kuota haji 2023-2024. Dari pengaturan tersebut, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Aksi tersebut dilakukan Gus Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama periode 2021-2024; Asrul Azis Taba sebagai Kepala Bidang Perjalanan Wisata Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham sebagai Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa mengatakan, pengaturan ini dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari Persatuan Penyelenggara Haji Khusus (PIHK). Usai keinginan PIHK terkabul, biaya percepatan pemberangkatan jemaah disinyalir diberikan kepada pejabat di Kementerian Agama dan sejumlah pihak.

Aturan kuota yang dimaksud adalah pengalihan dan pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2023, yaitu seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, namun kemudian ditetapkan 8 persen untuk haji khusus. Hal ini mengacu pada kesepakatan di DPR RI.

Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa dasar kajian teknis sehingga bertentangan dengan sejumlah aturan dan ketentuan. Padahal seharusnya hanya 8 persen dari total tambahan kuota.

Berdasarkan dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima uang seperti yang dikemukakan jaksa. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan menyatakan kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan teknis terhadap penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

AHY Ingatkan Kader Demokrat Aceh Utamakan Politik Empati dan Dekat dengan Masyarakat
Kebakaran Hebat di Gudang Peralatan Rumah Tangga di Surabaya, 23 Petugas Damkar Dikerahkan
Putri Eric Dane, Georgia, melakukan debut akting dengan Rebecca Gayheart
Dua Calon Ketua DPD Demokrat Aceh Dilantik, Ini Namanya
Juara angkat besi Kanada April Hutchinson memimpin reli Sophie Cunningham pertama di luar AS
Cara Membuat Token Solana Tanpa Coding: Panduan Praktis 2026
Waspadai SIM SWAP
VIDEO Nas and Sons Billiards & Café hadir mewarnai hiburan di Banda Aceh

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:18 WIB

AHY Ingatkan Kader Demokrat Aceh Utamakan Politik Empati dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Kebakaran Hebat di Gudang Peralatan Rumah Tangga di Surabaya, 23 Petugas Damkar Dikerahkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Putri Eric Dane, Georgia, melakukan debut akting dengan Rebecca Gayheart

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Dua Calon Ketua DPD Demokrat Aceh Dilantik, Ini Namanya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Juara angkat besi Kanada April Hutchinson memimpin reli Sophie Cunningham pertama di luar AS

Berita Terbaru

HEADLINE

Dua Calon Ketua DPD Demokrat Aceh Dilantik, Ini Namanya

Rabu, 19 Agu 2026 - 23:37 WIB

Al Jazeera - LIVE