Jayapura, RakyatPos.id – Pro dan kontra antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda memuncak pada Perjanjian New York tahun 1962. Hal tersebut merupakan kesepakatan antara Indonesia dan Belanda pada tanggal 15 Agustus 1962, di Markas Besar PBB mengenai penyerahan wilayah Irian Barat, pembentukan United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
Saat itu, Wakil Kerajaan Belanda, Wakil Gubernur Nugini Belanda, H Velkaamp, dalam pidatonya pada penyerahan Irian Barat kepada pemerintahan sementara UNTEA pada tanggal 1 Oktober 1962, mengatakan bahwa mulai saat ini, sebagai akibat dari perjanjian internasional terkait hal tersebut, tanah dan masyarakat Papua Barat ditempatkan di bawah pemerintahan baru, otoritas sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA).
“Kedaulatan Belanda atas tanah ini telah berakhir. Telah tiba masa baru yang berlangsung hingga penyerahan tanggung jawab pemerintahan,” kata H Velkaamp saat itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari UNTEA, Irian Barat diserahkan kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Selama enam tahun (1963-1969) pemerintah Indonesia mempersiapkan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA).
Model referendum deliberatif Indonesia dengan memilih 1026 wakil, jumlah penduduk Irian Barat sebanyak 815.904 jiwa, berdasarkan data buku Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat tahun 1969.
Dalam laporan Pepera tahun 1969 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan melaksanakan Pepera sesuai dengan perjanjian New York, 15 Agustus 1962.
Dalam pelaksanaan Pepera ini, pemerintah Indonesia sepenuhnya bertanggung jawab atas sidang PBB dan Pemerintah Kerajaan Belanda tidak lagi melakukan intervensi.
Selain itu, Kepala Negara (Presiden Soeharto) telah menyebutkan langkah apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap wilayah dan penduduk Irian Barat, yaitu meningkatkan pembangunan. (PEPERA di Irian Barat, hal. 23).
Enam tahun setelah penguasaan Irian Barat berada di tangan pemerintah Indonesia, dengan adanya operasi penindasan gerakan kemerdekaan Papua Barat yang dipimpin oleh Ferri Awom dan kawan-kawan dalam peristiwa Arfai tahun 1965 di Manokwari, hingga ditangkapnya pengunjuk rasa pelaksana Pepera.
Herman Wayoi dan kawan-kawan menuntut agar Pepera 1969 dilaksanakan dengan satu orang, satu suara.”
Dalam referendum di Timor Timur, pemilih menggunakan satu orang, satu suara dan setiap orang bebas memilih sesuai pilihannya. Berbeda dengan referendum di Provinsi Irian Barat atau Pepera
Herman Wayoi, pendiri Partai Nasional Papua, ditangkap usai memimpin demonstrasi bersama mahasiswa di Gedung Negara dan menyampaikan pernyataan kepada Fernando Ortiz Zanz.
Sementara Nicolash Meset, Moses Weror, Zonggonao dan Clemens Runaweri, wakil ketua Front Pembebasan Papua Barat (FPPB), harus menyelamatkan diri dengan melintasi perbatasan menuju Papua Nugini melalui Vanimo, Provinsi Sepik Barat.
Selain itu, terdapat 340 tapol yang ditahan dan kemudian dibebaskan, termasuk mantan Gubernur Provinsi Irian Barat, Elieser Yan Bonay.
Bagi pemerintah Indonesia, para tahanan politik tersebut dianggap dihasut oleh para pemimpin kemerdekaan West Papua di dalam dan luar negeri.
Selama tidak ada sekelompok orang yang melakukan tindakan destruktif dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka pelaksanaan Pepera memerlukan suasana tenang (Pepera di Irian Barat, hal. 51).
Menteri Luar Negeri pada saat pelaksanaan PEPERA 1969, Adam Malik, mengatakan, “Act of free choice” di Provinsi Irian Barat, sesuai dengan Perjanjian New York, 1962. Adam Malik mengatakan bahwa pada tingkat pertama “harus diadakan pemilu yang praktis yang dapat mewakili pikiran rakyat untuk menentukan kehendaknya”. Sistem di negara-negara maju adalah one man one vote.
Namun lebih lanjut Adam Malik menegaskan, posisi Provinsi Irian Barat berada dalam kondisi seperti itu sejak zaman Belanda hingga kemerdekaan.
“Transportasi sulit sekali, seluruh Irian Barat begitu luas sehingga tidak mungkin menjangkau daerah pedalaman, karena tidak mungkin one man one vote.”
Saat itu, Menteri Luar Negeri Adam Malik menyarankan karena tidak mungkin menerapkan one man one vote, maka sebaiknya diterapkan sistem lain di Provinsi Irian Barat. “Posisi kepala suku sudah pasti mewakili rakyat.”
Kepala Suku “Stamhouder”. Hal ini tidak terbantahkan dan bisa diterapkan. “Ini juga merupakan keputusan baru dalam keputusan yang hati-hati,” kata Adam Malik saat itu, dikutip RakyatPos.id dari buku Penentuan Pendapat Masyarakat (PEPERA) di Irian Barat 1969 terbitan Pemerintah Daerah Provinsi Irian Barat, 1973 (hlm. 21).
Tidak mengherankan jika hasil Pepera tahun 1969 memberikan hasil yang menyatakan, “1026 suara mendukung pemerintah Indonesia.”
Bagaimana dengan pemilihan Dewan Nieuw Guinea di wilayah Nederlands Nieuw Guinea, pada tahun 1961 di seluruh wilayah residensi koloni Belanda?
Partai Manusia Sama-Sama (selanjutnya disingkat SSM) didirikan pada tanggal 5 November 1960 di Sorong.
Ketua SSM adalah Husein Warwey, wakilnya Luis Rumaropen dari Biak, M. Ongge dari Sentani dan Z. Abaa sebagai sekretaris. Misi SSM adalah kesetaraan bagi masyarakat Papua.
Singkatan dari partai tersebut adalah EPANG atau Eenheidspartij Nieuw Guinea, United New Guinea Party. Partai ini dipimpin oleh penjajah Belanda HFW Gosewich dan Kepala Suku Arfak Lodewijk Mandatjan.
Di Sorong juga muncul partai politik yang dipimpin oleh M Arfan, tokoh politik asal Raja Ampat yang membangun partai Islam Kristen bernama Partai Persatuan Islam Kristen (Periskra) Raja Ampat.
Partai Nasional Papua (Parna) merupakan partai politik di Papua yang beraliran nasionalis dan merekrut sebagian besar intelektual muda Papua. Kedua pemimpin tersebut adalah Herman Wayoi dan Amos Indey yang berdomisili di Malmoe, Swedia
Ada delapan (8) partai politik yang lahir di Papua menjelang akhir kepemimpinan Belanda, menghasilkan 28 anggota Nieuw Guinea Raad atau dewan Papua.
Dalam waktu singkat menjelang berakhirnya kekuasaan Belanda di Irian Barat. Menteri Toxopus dan Tuan Bot memanfaatkan kesempatan itu untuk membentuk Dewan Papua pada tanggal 5 April 1961.
Dalam satu tahun, Dewan memberikan nasihat kepada pemerintah mengenai cara dan waktu pemberian hak untuk menentukan nasib sendiri.
Dalam pemilihan anggota New Guinea, daerah perkotaan yang mempunyai partai politik menunjuk wakilnya untuk bersaing pada Pemilihan Umum pertama di Nugini Belanda, sedangkan daerah lain belum mempunyai wakil dari tokoh adat dan gereja lokal.
Misalnya di wilayah Kabupaten Mimika, Guru FKT Poana mewakili wilayah Mimika sebagai anggota Nieuw Guinearaad saat itu sedangkan Th Messet menjabat sebagai Ketua Nieuw Guineaaraad pada zaman Belanda.
Inilah partai-partai politik di New Guinea, antara lain (1) Democratische Volks Partij (DVP), Badan Pelaksana Arnold Runtuboo (Ketua), Mozes Rumanium (Sekretaris), Petrus Muabuay (Bendahara) dan Zeth Bagre.
Tujuan membentuk federasi politik dengan Australia New Guinea (sekarang PNG) dan mungkin dengan wilayah Melanesia lainnya (Federasi Melanesia).
Tidak ada tanggal atau tujuan pengiriman yang disebutkan. (2) Partai Nasional (Parnaa). Pengurus Herman Wayoi (Ketua) Amos Indey (Ketua dan Sekretaris Muda) Tujuannya untuk mempercepat penempatan orang Papua dalam bidang pemerintahan dan pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri di bawah kepemimpinan Belanda.
(3) Partai Persatuan New Guinea (EPANG). Pimpinan Lodewijk Mandacan, HFW Gosewich (Ketua Muda).
Program ini mencapai kemerdekaan dalam waktu 15 tahun, diikuti dengan penggabungan New Guinea ke dalam persatuan yang ada pada waktu itu antara Belanda, Nederlandse Antilles dan Suriname. (4) Pengurus Partai Persatuan Rakyat New Guinea (PONG) Yohan Ariks (Ketua).
Program ini bertujuan untuk mencapai kemerdekaan, bekerja sama dengan Belanda di dalam Uni. Partai ini hanya terbuka untuk warga Papua.
(5) Pengurus Partai Persatuan Pemuda Papua Yohan Wamaer (Keta) Agus Kreuta (Ketua Muda) Willem Assaway (Bendahara) Tujuannya agar memiliki kedaulatan sendiri, bekerjasama dengan Belanda di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), partai tersebut hanya terbuka untuk orang Papua.
(6) Pengurus Partai Kena U Embay (KUE) Esau Itaar (Ketua) Agus Kreuta (Ketua Muda), Willem Assaway (Bendahara) Tujuan, kedaulatan diri dikehendaki tanpa tanggal yang ditentukan, tujuannya adalah penyerahan kedaulatan yang dilanjutkan dengan kerjasama dengan Belanda dalam satu kesatuan.
(7) Pengurus Human Same Party (SSM) Hussein Warwey (Ketua) Luis Rumaropen (Ketua Muda), M Ongge (Sekretaris) dan Z Abaa.
Tidak ada program mengenai masa depan konstitusi New Guinea. (8) Pengurus Partai Persekutuan Kristen Islam (Perisschra) Raja Apat M Nur Mayalibit (Ketua) J Rayar (Sekretaris) Abdul Arfan (Pembimbing Pertama.
Tujuannya adalah bekerja sama dengan pemerintah Belanda demi kesejahteraan Raja Ampat dan seluruh New Guinea.
Selain itu, anggota raad Nieuw Guinea yang terpilih dalam Pemilihan Umum New Guinea antara lain, Nicolash Jouwe (Hollandia), MR JO de Rijke (Hollandia City), M Suwae (Nimboran), MW Kaisiepo (Schouten eilanden), B Mofu (Schouten eilanden), MB Ramandey (Yapen Waropen), EY Bonay (Yapen Waropen), HFW Gosewisch (Manokwari), P Torey (Ransiki), Abdullah Arfan (Raja Ampat), A van Zeeland (Sorong), AS Onim (Teminabuan), D Deda (Ayamaru), N Tanggahma (Fakfak) M achmad (Kaimana) AK Gebze (Merauke).
Sedangkan anggota Dewan Papua yang dilantik adalah Ny D Tokoro Hanseby (anggota khusus), FKT Poana (Mimika), Th Meset (Sarmi), VPC Maturbongs (Mappi). C Kiriwaib (Muyu), S Samsakai (Frederick Hendrikeiiland/Kolepom), D Walap (Pantai Asmat Kasuari), B Burwos (Manokwari Steenkool), Dr FC Kamma (Pegunungan Timur/Keerom) K Gobay (Paniai Wisellmeren), Dr LJ vd Berg (Tigi/Wisellmeren) dan H Womsiwor (anggota khusus).
Pemilihan anggota New Guinea berlangsung pada tanggal 18-25 Februari hingga mereka dilantik pada bulan April 1961.
Terlepas dari pro dan kontra antara Pepera 1969 dan berdirinya 8 partai politik, nyatanya kesadaran politik untuk masa depan Papua telah dilakukan oleh masyarakat Papua sendiri guna menentukan hak nasibnya sendiri di masa depan.
Lanjutkan Membaca
















