RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru diguncang skandal internalnya sendiri. Seorang anggota Polri yang menjabat staf administrasi dan ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga membocorkan surat perintah penyidikan (sprinlidik) dan terlibat praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang berkembang menjadi dua klaster kasus. Tak hanya mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, penyidik juga mengungkap dugaan praktik “manajemen perkara” yang melibatkan oknum di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan, klaster pertama terkait dugaan pungli yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap pejabat pemerintah daerah dan swasta. Sedangkan klaster kedua terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap bupati.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Monitorindonesia.comKamis (30/7/2026), kebocoran sprinlidik diduga menjadi pintu masuk praktik pungli. Agar proses hukum bisa “diurus”, Bupati Pemalang disebut diminta menyiapkan dana antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat daerah hingga mengumpulkan Rp 1,2 miliar.
Dana tersebut rencananya akan diserahkan melalui Lilik Budi Suprianto (LBS) dalam rapat di Semarang pada 27 Juli 2026. Namun, penyidik KPK terlebih dahulu melakukan OTT dan mengamankan pihak-pihak yang terlibat.
Penyidikan kemudian mengarah pada Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan personel Polri yang diperbantukan di lembaga antirasuah tersebut. DIS diduga sebagai pihak yang membocorkan penyelidikan, sedangkan LBS yang menerima uang disebut sebagai ayah kandung.
Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar yang terdiri dari uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi, buku rekening yang diduga escrow account, dan koper berisi uang ratusan juta rupiah di dalam kendaraan Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan DIS telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan staf administrasi di KPK dan memang asisten di instansi Polri, kata Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga membuka peluang mendalami apakah pernah dilakukan dugaan pungli dengan cara serupa terhadap pihak lain. Penyidik tentunya akan mendalami apakah ada praktik serupa yang dilakukan, kata Budi.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Dugaan kebocoran informasi rahasia dan praktik pungutan liar yang dilakukan dari dalam lembaga menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pengawasan internal di lembaga antirasuah tersebut.
















