RakyatPos.id – – Pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kenaikan pegawai TNI Tukin dan Kemhan pun bervariasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan penyesuaian pertama yang diterima TNI dan Kementerian Pertahanan sejak tahun 2018.
Kenaikan pangkat Tukin akan terasa dari pangkat Prajurit menjadi Jenderal Bintang 4.
Melansir Kontan.co.id, besaran tukin yang diterima personel akan berbeda-beda sesuai golongan jabatan masing-masing.
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Udara (KSAU) mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Sedangkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) menerima tukin sebesar Rp44.874.000.
Selain pejabat tinggi TNI, besaran tukin untuk golongan jabatan lainnya berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000.
Penetapan nominal tunjangan mengikuti jenjang dan golongan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden.
Berikut besaran tukin tertinggi yang tercantum dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026: KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 48.613.500.
Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau : Rp 44.874.000.
Kelas posisi lainnya: Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menerbitkan Perpres baru tentang kenaikan pangkat TNI Tukin.
Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tunjangan kinerja prajurit TNI adalah sebagai berikut:
KSAD, KSAU, KSAL : Rp 37.810.500
Kasum, Deputi KSAD, Deputi KSAU, Deputi KSAL : Rp. 34.902.000
Jabatan Kelas 17 : Rp 29.085.000
Jabatan Kelas 16 : Rp 20.695.000
Jabatan Kelas 15 : Rp 14.721.000
Jabatan Kelas 14 : Rp 11.670.000
Jabatan Kelas 13 : Rp 8.562.000
Jabatan Kelas 12 : Rp 7.271.000
Jabatan Kelas 11 : Rp 5.183.000
Jabatan Kelas 10 : Rp 4.551.000
Posisi Kelas 9 : Rp 3.781.000
Posisi Kelas 8 : Rp 3.319.000
Posisi Kelas 7 : Rp 2.928.000
Posisi Kelas 6 : Rp 2.702.000
Posisi Kelas 5 : Rp 2.493.000
Posisi Kelas 4 : Rp 2.350.000
Posisi Kelas 3 : Rp 2.216.000
Posisi Kelas 2 : Rp 2.089.000
Jabatan Kelas 1 : Rp 1.968.000.
















