Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – – Pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kenaikan pegawai TNI Tukin dan Kemhan pun bervariasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan penyesuaian pertama yang diterima TNI dan Kementerian Pertahanan sejak tahun 2018.

Kenaikan pangkat Tukin akan terasa dari pangkat Prajurit menjadi Jenderal Bintang 4.

Melansir Kontan.co.id, besaran tukin yang diterima personel akan berbeda-beda sesuai golongan jabatan masing-masing.

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Udara (KSAU) mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Sedangkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) menerima tukin sebesar Rp44.874.000.

Selain pejabat tinggi TNI, besaran tukin untuk golongan jabatan lainnya berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000.

Penetapan nominal tunjangan mengikuti jenjang dan golongan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden.

Berikut besaran tukin tertinggi yang tercantum dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026: KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 48.613.500.

Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau : Rp 44.874.000.

Kelas posisi lainnya: Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menerbitkan Perpres baru tentang kenaikan pangkat TNI Tukin.

Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tunjangan kinerja prajurit TNI adalah sebagai berikut:

KSAD, KSAU, KSAL : Rp 37.810.500

Kasum, Deputi KSAD, Deputi KSAU, Deputi KSAL : Rp. 34.902.000

Jabatan Kelas 17 : Rp 29.085.000

Jabatan Kelas 16 : Rp 20.695.000

Jabatan Kelas 15 : Rp 14.721.000

Jabatan Kelas 14 : Rp 11.670.000

Jabatan Kelas 13 : Rp 8.562.000

Jabatan Kelas 12 : Rp 7.271.000

Jabatan Kelas 11 : Rp 5.183.000

Jabatan Kelas 10 : Rp 4.551.000

Posisi Kelas 9 : Rp 3.781.000

Posisi Kelas 8 : Rp 3.319.000

Posisi Kelas 7 : Rp 2.928.000

Posisi Kelas 6 : Rp 2.702.000

Posisi Kelas 5 : Rp 2.493.000

Posisi Kelas 4 : Rp 2.350.000

Posisi Kelas 3 : Rp 2.216.000

Posisi Kelas 2 : Rp 2.089.000

Jabatan Kelas 1 : Rp 1.968.000.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus
Warga Korowai Dikabarkan Kabur, Tiga Tewas Tertembak

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru