RakyatPos.id – – Kubu Roy Suryo menyatakan Rp. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta yang diajukan kliennya ke Polda Metro Jaya akan disalurkan ke yayasan sosial jika hakim mengabulkannya. Sementara jumlah nominal tersebut masuk dalam gugatan praperadilan ketiga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga yang menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan Insya Allah kami tegaskan juga dihadapan hakim praperadilan, jika hakim praperadilan menyetujui maka uangnya akan disumbangkan ke yayasan sosial, kata Gafur di lokasi.
Ia menambahkan, hal itu untuk menepis segala motif ekonomi yang didakwakan kepadanya terkait pengajuan praperadilan ketiga ini.
Menurut dia, langkah hukum yang dilakukan juga untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan bagi mereka yang keberatan ditahan oleh aparat penegak hukum.
Gafur menjelaskan, selain melawan penahanan, ia juga bisa meminta ganti rugi
Yang pertama minta lewat sidang praperadilan dan kalau dikabulkan, minta lagi yang kedua, yakni ganti rugi agar bisa menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya, tidak menggunakan diskresi sewenang-wenang, dan tidak menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum padahal punya kewenangan itu, ujarnya.
“Tetapi karena kita negara hukum, maka kewenangan itu harus berdasarkan undang-undang, bukan atas permintaan, bukan atas perintah,” ujarnya
















