Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang
RakyatPos.id, SABANG – Polres Sabang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian berat yang menyebabkan korban menderita kerugian sekitar Rp481 juta.
Hal itu disampaikan Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam jumpa pers yang digelar di Aula Polres Sabang, Senin (27/7/2026) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (38), AW (34), dan AJ (15 tahun 11 bulan). Kedua tersangka sudah dewasa, sedangkan AJ masih di bawah umur.
Baca juga: Anak 15 Tahun Tersangka Kasus Pencurian Uang Rp 481 Juta di Sabang, Ini Perannya
Kasus ini terjadi di rumah korban berinisial NH (57) di Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban kehilangan uang tunai sekitar Rp85 juta dan 12 jenis perhiasan emas dengan total sekitar 52 item.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS diduga berperan sebagai pelaku utama. Sedangkan AW dan AJ diduga membantu aksinya, kata Ahmad Faisal.
Dalam aksinya, BS diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Dia kemudian mengambil tas yang ada di lemari kaca. Tas itu berisi uang tunai dan perhiasan emas.
Selepas dari rumah korban, BS menghubungi AJ untuk menjemputnya. Polisi mengatakan BS kemudian memberikan sekitar Rp 20 juta kepada AJ untuk dibagi antara AJ dan AW.
BS menggunakan sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian untuk membeli sepeda motor, sejumlah peralatan rumah tangga, dan telepon seluler. Sisanya digunakan untuk membayar sewa rumah kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: HMI Apresiasi Tindakan Cepat Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Toko Emas Amin Setia Tapaktuan
Selain itu, sebagian perhiasan emas hasil curian diduga ditukarkan di toko emas di Banda Aceh.
Ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (23/7/2026). BS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Aceh Besar. Sedangkan AW dan AJ ditangkap di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut, antara lain sembilan jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, sejumlah peralatan rumah tangga, dan telepon genggam.
Dua tersangka dewasa yakni BS dan AW telah diamankan di Rutan Polres Sabang. Sedangkan tersangka AJ tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan wajib lapor enam hari dalam seminggu, kata Ahmad Faisal.
Terhadap BS dan AW, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara terhadap AJ, penyidik menerapkan pasal yang sama serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses hukum terkait kasus ini masih berjalan, kata Ahmad Faisal.
















