Jangan mencari-cari alasan lagi, segera periksa

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) hendaknya tidak menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kendur mengusut kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, mundurnya Perry dari kursi Gubernur BI justru memberikan momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan apakah lembaga antirasuah ini benar-benar berani mengungkap dugaan kasus korupsi sampai ke tingkat tertinggi atau hanya berhenti pada penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan tanpa kejelasan akhir.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof Trubus Rahardiansyah mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Perry Warjiyo. Ia pun meminta KPK tidak membiarkan para tersangka kasus ini tanpa kepastian proses hukum.

“Sekarang Perry Warjiyo sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. KPK tidak boleh lagi mencari-cari alasan.

Menurut dia, pengunduran diri Perry Warjiyo tidak boleh dianggap sebagai akhir dari proses hukum. Padahal, statusnya yang sudah tidak menjabat seharusnya membuat proses pemeriksaan berjalan lebih terbuka dan tanpa hambatan.

Prof Trubus bahkan dengan tegas mendesak KPK segera mengambil tindakan hukum terhadap para tersangka.

“Kalau sudah ada tersangkanya dan cukup bukti, jangan dibiarkan bebas terus. Segera ditahan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai tersangka punya ruang untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau membuat narasi di luar proses hukum,” tegasnya.

Ia menilai, menunda suatu perkara terlalu lama tanpa kepastian justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berhenti bermain di ranah retorika. Jangan hanya bilang akan mengusut, akan mengusut, akan memanggil, tapi masyarakat tidak akan pernah melihat kepastian akhirnya. Penegakan hukum bukan sekedar konferensi pers. Penegakan hukum harus menghasilkan tersangka yang diproses, diuji bukti-buktinya, dan diambil keputusannya secara hukum,” kata Prof Trubus.

Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026). Pemerintah kemudian akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pengunduran diri tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah mengapresiasi dedikasi Perry Warjiyo selama kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral.

Namun di balik penghargaan dan pergantian kepemimpinan tersebut, kasus dugaan korupsi dana CSR BI masih tertunda. Padahal, sebelumnya penyidik ​​KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI, termasuk di kantor Gubernur BI.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik ​​mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan penyaluran dana CSR BI.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menyatakan Perry Warjiyo akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan bahkan menjawab tegas saat ditanya rencana penyidikan Perry.

“Ya, tentu saja,” kata Rudi.

Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat masih menunggu kapan pemeriksaan benar-benar dilakukan.

Kondisi ini membuat tekanan terhadap KPK semakin besar. Pasalnya, masyarakat tidak ingin kasus dugaan korupsi CSR BI kembali menjadi persoalan ramai di awal, namun kemudian kehilangan daya ledaknya dan berakhir tanpa kepastian.

Prof Trubus menegaskan KPK harus menunjukkan tidak ada pejabat yang kebal hukum.

“Dalam penegakan hukum tidak boleh ada kasta. Tidak boleh ada pejabat tinggi yang dianggap terlalu besar untuk diusut. Kalau ada informasi, telepon. Kalau ada dugaan keterlibatan, usut. Kalau ada bukti, proses. Sesederhana itu,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan KPK agar tidak hanya berani mengusut pihak-pihak di kalangan bawah.

Yang harus diuji adalah keberanian KPK untuk sampai ke inti permasalahan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang mudah dijadikan tersangka. Kalau memang ada aliran dana, siapa yang menikmati, siapa yang mengelola, siapa yang memberi perintah, semua harus diungkap, tegas Prof Trubus.

Menurut dia, dana CSR berdimensi kepentingan umum sehingga dugaan penyimpangan dana tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal lembaga.

“Dana CSR itu bukan milik pribadi pejabat. Ada kepentingan umum di dalamnya. Kalau dana yang seharusnya untuk kepentingan sosial kemudian diduga diselewengkan, maka harus dibongkar secara hukum. Jangan ditutup-tutupi karena alasan kelembagaan atau resmi,” ujarnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya juga menegaskan, permasalahan muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan, dibandingkan membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.

Prof Trubus menilai mundurnya Perry Warjiyo menjadi momen penting bagi KPK untuk menghilangkan segala kesan bahwa proses hukum bisa terhambat karena jabatan.

“Sekarang alasan soal jabatan sudah tidak relevan lagi. Perry sudah mengundurkan diri. KPK harus segera memanggil dan mengusut. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan istimewa terhadap pejabat tertentu,” ujarnya.

Ia juga mendesak KPK segera menindak para tersangka jika seluruh syarat penahanan yang sah telah dipenuhi.

“Kalau jadi tersangka dan alasan penahanannya terpenuhi, segera ditahan. Jangan ditunda-tunda. Jangan sampai KPK terkesan lamban ketika kasusnya menyangkut lingkungan kekuasaan,” tegasnya.

Prof Trubus bahkan mengingatkan, kredibilitas KPK kini dipertaruhkan.

“Kasus ini ujian. Apakah KPK ingin membuktikan dirinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi atau hanya sekedar lembaga yang sibuk membuat pernyataan? Jangan sampai masyarakat melihat KPK hanya garang di depan kamera, namun melemah ketika kasusnya sampai ke petinggi,” tegasnya.

Kini, setelah Perry Warjiyo lengser dari kursi Gubernur BI, pertanyaan masyarakat semakin kencang: apakah KPK benar-benar berani mengusut mantan Gubernur BI tersebut dan mengungkap dugaan kasus korupsi CSR BI hingga tuntas?

Atau kasusnya akan dibiarkan menggantung lagi hingga perhatian publik perlahan memudar?

KPK tidak boleh menjadikan waktu sebagai tempat bersembunyi. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti diamankan, dan sebelumnya telah dinyatakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Perry, maka masyarakat berhak mendapat kepastian.

Sebab, jika KPK terus membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa mengambil langkah tegas, maka kritik bahwa penegakan hukum hanya berhenti di terobosan awal akan semakin kuat.

KPK harus berani. Usut siapa saja yang benar-benar perlu diperiksa, termasuk Perry Warjiyo.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kumpulan Kalender SEC Hoops – Komodor Vanderbilt
Lu Yang Bubarkan FPI, Kini Teriak Amar Ma'ruf Nahi Munkar!
Mantan Pacarnya Diculik, Pemuda Ini Ditangkap
PEMBARUAN LANGSUNG: Wisconsin panas, kemungkinan cuaca buruk pada hari Senin
Guru Tutor di Tangerang Diduga Aniaya 29 Muridnya, Ditangkap Usai Dikepung Warga
852 Imam Gampong Terima Operasi Sepmor, Bupati Aceh Utara: Perkuat Pembangunan Syariah
Bencana TV dan bioskop bisa menjadi bencana bagi apa yang Anda tonton dan ketahui. Bertindak sekarang untuk menghentikan itu | Benedict Cumberbatch, Alan Cumming dan Benedict Wong
Wabah Cyclospora Menyerang Amerika Serikat, Membuat Penderitanya Buang Air Besar Berkali-kali

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:09 WIB

Kumpulan Kalender SEC Hoops – Komodor Vanderbilt

Senin, 27 Juli 2026 - 23:54 WIB

Lu Yang Bubarkan FPI, Kini Teriak Amar Ma'ruf Nahi Munkar!

Senin, 27 Juli 2026 - 23:43 WIB

Mantan Pacarnya Diculik, Pemuda Ini Ditangkap

Senin, 27 Juli 2026 - 23:33 WIB

PEMBARUAN LANGSUNG: Wisconsin panas, kemungkinan cuaca buruk pada hari Senin

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31 WIB

Guru Tutor di Tangerang Diduga Aniaya 29 Muridnya, Ditangkap Usai Dikepung Warga

Berita Terbaru

HEADLINE

Kumpulan Kalender SEC Hoops – Komodor Vanderbilt

Selasa, 28 Jul 2026 - 00:09 WIB

HEADLINE

Lu Yang Bubarkan FPI, Kini Teriak Amar Ma'ruf Nahi Munkar!

Senin, 27 Jul 2026 - 23:54 WIB

HEADLINE

Mantan Pacarnya Diculik, Pemuda Ini Ditangkap

Senin, 27 Jul 2026 - 23:43 WIB