Kemiskinan bukanlah sebuah pembenaran untuk mengambil tindakan sendiri

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id -Munculnya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dinilai merupakan ancaman serius terhadap prinsip supremasi hukum. Negara diminta hadir untuk mencegah emosi massa menggantikan peran penegak hukum.

Hal tersebut antara lain disampaikan pakar hukum Prof Henry Indraguna menanggapi peristiwa terduga pencuri ayam yang dibunuh massa di Bali dan bentrokan baru-baru ini di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan korban tidak serta merta memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan kekerasan kolektif.

Fenomena ini hendaknya tidak dianggap sebagai keadilan kerakyatan, melainkan merupakan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, kata Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.

Guru Besar Unissula Semarang ini menjelaskan, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap mempunyai hak asasi untuk diproses secara adil melalui polisi, kejaksaan, dan pengadilan.

“Perbuatan pemukulan, mengarak, mempermalukan, bahkan menghilangkan nyawa merupakan pelanggaran hukum pidana dan juga hak asasi manusia. Alasan korban diduga mencuri, sama sekali tidak menghapus kejahatan pelaku pemukulan,” tegas pakar DPR RI itu.

Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar menyoroti akar permasalahan kekerasan massal, mulai dari tekanan ekonomi, kemiskinan, hingga terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum.

“Kemiskinan bukan menjadi pembenaran untuk melakukan kejahatan, tapi juga bukan menjadi alasan massa melakukan pembunuhan. Ketika masyarakat merasa negara lamban, timbullah emosi yang mengubah supremasi hukum menjadi supremasi massa,” tuturnya.

Sesuai amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Henry mendesak pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga menciptakan kondisi perekonomian yang tidak membuat masyarakat terjerumus ke dalam siklus kriminalitas.

“Negara harus menindak tegas pelaku kekerasan tanpa kompromi, sekaligus memperkuat pengentasan kemiskinan dan literasi hukum. Negara yang berwibawa adalah negara yang mampu mencegah masyarakatnya merasa perlu untuk menghukum diri sendiri,” tutupnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Heboh Setnov, Koruptor Pembebasan Bersyarat Rayakan Pesta Mewah Bertema K-Pop, Netizen Marah
Pemain golf veteran Kepulauan Cook mendapat kehormatan memimpin negara sebagai pembawa bendera Commonwealth Games
Polres Sabang Tetapkan Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta
Perang AS-Iran terhenti untuk memberi 'ruang' pada pembicaraan damai
Lebih dari 500 Orang Asing Ilegal Telah Dideportasi dari PNG
Kuasa Hukum Tolak Komentari Kematian Misterius Karumga Febrie Adriansyah
Pembaruan langsung uji coba Lindsay Clancy saat pernyataan pembukaan dimulai – NBC Boston
Pegadaian Syariah Banda Aceh Salurkan 150 Paket Sembako kepada Tukang Becak

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:21 WIB

Heboh Setnov, Koruptor Pembebasan Bersyarat Rayakan Pesta Mewah Bertema K-Pop, Netizen Marah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:14 WIB

Pemain golf veteran Kepulauan Cook mendapat kehormatan memimpin negara sebagai pembawa bendera Commonwealth Games

Senin, 27 Juli 2026 - 21:55 WIB

Polres Sabang Tetapkan Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perang AS-Iran terhenti untuk memberi 'ruang' pada pembicaraan damai

Senin, 27 Juli 2026 - 21:32 WIB

Lebih dari 500 Orang Asing Ilegal Telah Dideportasi dari PNG

Berita Terbaru

HEADLINE

Lebih dari 500 Orang Asing Ilegal Telah Dideportasi dari PNG

Senin, 27 Jul 2026 - 21:32 WIB