RakyatPos.id – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta maaf atas peristiwa hukum yang menyeret namanya ke pusaran kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Permintaan maaf Febrie ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta seluruh masyarakat Adyaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung dan rekan-rekan di Kejaksaan, kata Febrie kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan kesiapannya bertanggung jawab atas segala urusan yang berkaitan dengan dirinya yang memicu keributan belakangan ini.
Biarkan saya buktikan kebenarannya sesuai fakta hukum nanti, ujarnya.
Febrie merasa dikriminalisasi atau dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik.
Dia menilai, bukti-bukti yang dihadirkan jaksa penyidik masih perlu didalami dan dipastikan sehingga belum cukup untuk melakukan penangkapan.
Selain itu, kata dia, seharusnya penyidik melakukan penggeledahan berulang kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Tapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya rasa ini memang kriminalisasi,” ujarnya.
Terkait keberadaan emas seberat 74 kilogram itu, Febrie mengatakan, nantinya penyidik akan menjawab siapa pemilik emas di rumahnya tersebut.
Biarkan jaksa penyidik melihat, siapa pemiliknya dan kegunaannya, kegiatannya apa, baru minta jawaban penyidik, imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Saudara FA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kami laporkan siang tadi, TPPU, kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari berikutnya di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
















