RakyatPos.id – – Teka-teki penggantian Hotman Paris Hutapea sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akhirnya terjawab. Pengacara Febri Diansyah ditunjuk menggantikan Hotman.
Febri Diansyah mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (24/7). Ia terlihat keluar gedung sebelum Febrie dibawa petugas untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan, pemeriksaan Febrie Adriansyah awalnya dilakukan sebagai saksi. Sebab, dalam surat panggilan Jaksa Agung, kliennya diminta hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU).
Awalnya diperiksa sebagai saksi, karena panggilannya sebagai saksi sprindik dugaan TPPU, kata Febri kepada awak media.
Namun setelah proses penyidikan berlanjut dari siang hingga malam, Kejaksaan Agung tetap memeriksa Febrie dengan status hukum sebagai tersangka. Menurut Febri, kliennya mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan berlanjut hingga Febrie dikeluarkan pada pukul 23.02 WIB.
“Pukul 19.00 penyidik menginformasikan bahwa FA (Febrie) berstatus tersangka sekaligus menyerahkan 2 dokumen. Satu dokumen identitas tersangka dan dua dokumen penahanan,” jelas Febri.
Setelahnya, Febrie melanjutkan pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Febri membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan kooperatif. Semua pertanyaan dijawab sesuai dengan apa yang diketahui. Ia juga menyatakan kliennya sangat menghormati kredibilitas institusi dan fungsi penegakan hukum.
Kurang lebih begitulah yang bisa disampaikan. Apalagi saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat Pak FA, kata Febri.
Saat meninggalkan Gedung Utama Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, Febrie sempat diperiksa awak media. Ia pun memberikan pernyataan singkat. Ia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menahannya. Padahal menurutnya hal tersebut belum bisa dilakukan.
“Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa bukti-bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dibuktikan, sehingga menurut saya itu belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Menurut Febrie, selama bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. Dia menyatakan, semua bukti harus dibuktikan dan diperdalam terlebih dahulu. Selain itu, perlu dilakukan pemaparan berulang kali hingga penyidik benar-benar yakin dapat mengidentifikasi tersangka dan menahannya.
“Baru kita yakin kalau tersangka bilang ini tidak adil baru kita tangkap, tapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya rasa ini memang kriminalisasi,” kata Febrie.
















