Ringkasan Berita:
- DPRK Banda Aceh meminta Pemkot Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar GSB di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Adanya bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat kota terlihat semrawut dan kurang tertata.
- Oleh karena itu, dirasa perlu untuk menegakkan peraturan agar kawasan perbelanjaan menjadi lebih rapi dan teratur.
Laporan Lembaran Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh meminta Pemkot Banda Aceh menindak tegas pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar Garis Batas Bangunan (GSB) di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh.
Adanya bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat kota terlihat semrawut dan kurang tertata. Oleh karena itu, dirasa perlu untuk menegakkan peraturan agar kawasan perbelanjaan menjadi lebih rapi dan teratur.
Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh saat membacakan pandangannya di hadapan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, beserta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pandangan Banggar tersebut dibacakan M Zidan Al Hafidh S.Ked, MM., anggota Banggar dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna terkait Laporan Informasi Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab dan didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr Musriadi Aswad.
“Kami meminta Pemkot lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko pengguna Garis Batas Bangunan (GSB) di beberapa lokasi di Kota Banda Aceh,” kata Zidan saat membacakan pandangan Banggar.
Selain itu, Banggar juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) untuk berkolaborasi dengan Satpol PP dan pengawasan ini penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase tercakup dengan baik oleh WH untuk mengatur titik-titik pemasangan reklame agar sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Baca juga: FTK UIN Ar-Raniry Tandatangani Komitmen Bersama Penerapan Zona Integritas
Dinas PUPR juga diminta meningkatkan pemantauan kondisi jalan pasca dilakukan pekerjaan penambalan. Pengawasan ini penting untuk memastikan jalan dan saluran drainase benar-benar tersambung dengan baik sehingga meminimalisir keluhan masyarakat.
Tak hanya itu, Banggar juga menyoroti kondisi penataan tiang dan kabel penyedia yang dinilai semakin kacau dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. DPRK meminta instansi terkait segera menyusun solusi untuk menata keberadaan tiang dan kabel tersebut.
Banggar juga meminta penertiban tiang-tiang baliho yang berdiri hingga masuk ke jalan. Sebab, kondisi ini telah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, pungkas Zidan.

















