RakyatPos.id – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berakhir imbang.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Nonlitigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin terkait PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Khozinudin menjelaskan, sebenarnya perlu satu langkah lagi untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut bukan milik Jokowi.
Namun pada akhirnya kita juga harus berbesar hati, bahwa tidak semua pahlawan bisa menyelesaikan perjuangan. Tidak semua pejuang mencapai garis finis, kata Khozinudin di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Ternyata kasus ini tidak berujung apa-apa. Artinya, belum ada kejelasan mengenai ijazah ini, lanjutnya.
Menurut dia, uji coba tersebut harus menjadi langkah penting dalam menguji keabsahan ijazah Jokowi. Sebab, Jokowi nantinya akan dipanggil ke ruang sidang dengan membawa ijazah yang diklaim dimilikinya.
Namun langkah tersebut terhenti dengan keputusan majelis hakim yang menerima eksepsi terdakwa.
Sebab, bila eksepsi diterima, berarti sidangnya tertutup, tidak ada proses pembuktian perkara, tidak ada proses menghadirkan saksi, dan tentunya tidak ada proses menghadirkan adik Joko Widodo termasuk ijazahnya di persidangan, ujarnya.
Menurut dia, akhir dari semua rangkaian polemik ini harus mengarah pada pembuktian apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi, Kamis (23/7/2026). Dengan demikian, sidang ijazah tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tim pembela terdakwa menyatakan perlawanan diterima, kata Ketua Hakim Christina Endarwati di ruang sidang
















