M Shabri Abd Majid, Guru Besar Bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK)
MASALAH Poin utama dari pemerintahan Aceh bukanlah kurangnya aturan, melainkan keberanian yang seringkali dikalahkan oleh kedekatan. Ada syariah, ada ulama, ada dayah, ada otsus. Namun segalanya kehilangan daya tariknya ketika institusi dikelola dengan gaya hana meuoh. Ragu menolak titipan, enggan menegur yang salah, takut menggantikan yang lemah, dan lunak terhadap ureung lingka. Penyakit ini tidak hanya hidup di lingkungan kantor gubernur saja, namun menyebar mulai dari kantor keuchik hingga kampus, dayah, partai, koperasi dan BUMG. Aceh mengajarkan peumulia jamee, bukan peumulia yang dititipkannya. Menjaga kru Geutanyoe bukan berarti menjaga kesalahannya. Mengapa orang yang dekat mendapat tempat duduk lebih cepat dibandingkan orang yang tepat? Kenapa perasaan sahabat dilindungi, tapi rakyat dibiarkan mehmoh, pontang-panting menunggu hasil? Dalam urusan pribadi, rasa malu adalah etiket. Dalam urusan publik, hana meuoh adalah jalan halus menuju salah urus.
Gejalanya nyata. Sang Keuchik enggan menegur kepala desa yang malas karena masih saudara. Ketua koperasi membiarkan bendahara lalai karena ada kawan seperjuangan. Pimpinan kampus membela pejabat yang lemah karena mereka mempunyai “tangan belakang”. Pimpinan organisasi memilih pengurus bukan karena mereka mampu, tetapi karena mereka paling rajin mengangguk dan paling fasih menjilat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, orang yang pandai bekerja dikalahkan oleh orang yang pandai mendekat. Pertemuan tiga jam hanya akan melahirkan pertemuan berikutnya. Program belum berjalan, foto sudah selesai. Laporan tebal, hasil tipis. Stempelnya jalan, pelayanan terhambat. Ketika masalah muncul, semua orang menunjuk pada strukturnya. Saat berhasil, semua orang berebut mengambil kamera.
Manajemen modern menolak pola ini. Fayol (1916) menuntut agar organisasi direncanakan, diorganisasikan, diarahkan dan diawasi. Weber (1922) menekankan bahwa birokrasi harus didasarkan pada aturan dan kompetensi, bukan kedekatan. Drucker (1954) menekankan tujuan yang jelas dan hasil yang terukur. Teori-teori terbaru juga mendorong pengambilan keputusan berbasis data, adaptif, manusiawi dan etis.
Hana meuoh membalikkan semua prinsip itu. Jaringan mengalahkan institusi, bawahan memilih diam, semua orang mengangguk demi keharmonisan palsu, dan keputusan buruk dipertahankan hanya karena rasa malu. Organisasi tersebut tampil tenang, meski perlahan tenggelam.
Islam memberikan landasan yang lebih dalam melalui amanah, keadilan, musyawarah, pengawasan dan kemaslahatan. Kepercayaan harus diberikan kepada yang berhak dan keputusan harus dilaksanakan dengan adil (QS An-Nisa: 58). Oleh karena itu jabatan harus dititipkan kepada orang-orang yang qawiy al-amin, yaitu mampu dan dapat dipercaya (QS Al-Qasas: 26), tidak dijadikan hareuta peunulang bagi keluarga atau pendukung. Aceh tidak kekurangan kata “percaya” dalam tuturannya. Yang jarang terjadi adalah keberanian melakukannya setelah mikrofon dimatikan.
Orang-orang mehmoh
Gejala terbaru hana meuoh muncul dalam pengadaan proyek. KPK menyoroti 74 persen atau 7.722 paket pengadaan Pemerintah Aceh menggunakan penunjukan langsung, sedangkan tender hanya 0,92 persen (Serambi Indonesia, 19 Mei 2026). Penunjukan langsung diperbolehkan dan tidak serta merta korup, namun dominasinya membuka ruang perasaan ragu menolak kepercayaan orang dekat, sahabat tolan, atau sesama partisan. Jika lebih banyak proyek yang ditunjuk dibandingkan yang dikompetisikan, wajar jika masyarakat bertanya: benarkah demi efisiensi atau karena sulitnya mengatakan tidak kepada ureung lingka? Empuknya jangan dibuat tipis-tipis biar lingkar tenaganya tetap gemuk.
Gejala serupa juga terlihat dari kursi pejabat yang cepat berganti. Pada 9 April 2026, dua pejabat eselon II yang baru dilantik pada 27 Februari 2026 dibebastugaskan setelah kurang lebih dua bulan. Sebelumnya, Kepala Bappeda Aceh yang dilantik pada 19 Mei 2025 digantikan pada 22 Oktober 2025, setelah kurang lebih lima bulan menjabat. Kursi belum sempat hangat, pemiliknya sudah berganti.
Perubahan adalah wewenang kepemimpinan, namun wewenang bukanlah tirai untuk menutupi pilihan yang salah. Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui. Apakah kursi diberikan berdasarkan meritokrasi atau karena lobi dan kedekatan? Meritokrasi memilih mereka yang mampu, berintegritas dan terbukti bekerja, bukan mereka yang paling dekat dengan pusat kekuasaan. Menolak setoran mungkin merugikan lingkaran. Menerima hal itu bisa merugikan seluruh rakyat.
Peresmian bukanlah perayaan yang berakhir setelah doa dan foto-foto. Dia menentukan program, anggaran dan layanan. Jika alasan pengangkatan dan pemberhentian masih belum jelas, maka haba-haba akan berjalan lebih cepat dibandingkan humas. Perpindahan jabatan juga diduga berdasarkan bisikan, bukan ukuran kinerja. Ironisnya, meritokrasi sering kali bertahan di organisasi komunitas, profesional, dan advokasi, di mana pengurusnya bekerja tanpa gaji atau fasilitas, dan bahkan menggunakan uang pribadi untuk membiayai kegiatannya. Sebaliknya, pada kursi-kursi dengan bayaran tinggi dan proyek-proyek besar, para lobi berebut untuk mendapatkan kursi tersebut. Di kursi jabatan, mereka yang bersedia dan mampu dicari. Dalam lingkaran kekuasaan, mereka yang dekat sering kali lebih cepat mendapat tempat.
Pemilihan pejabat dan pelaksana proyek yang salah tidak berhenti pada pengisian kursi atau pembagian paket yang salah. Dampaknya menyebar ke program, layanan, dan kinerja ekonomi. Aceh telah mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus secara kumulatif sekitar Rp113 triliun hingga tahun 2026, namun hasilnya belum sepadan. Pada triwulan I tahun 2026, perekonomian Aceh tumbuh 4,09 persen, di bawah nasional 5,61 persen, pengangguran 5,88 persen, lebih tinggi dari nasional 4,68 persen, dan kemiskinan 12,22 persen, jauh di atas nasional 8,25 persen. Dana mengalir cepat, kemakmuran berjalan lambat. Ketika meritokrasi mati, rakyatlah yang menderita.
Keberanian untuk membersihkan
Aceh sedang memasuki babak baru. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus Aceh diperpanjang dan dikembalikan menjadi 2 persen DAU nasional (Serambi Indonesia, 13 April 2026). Usulan ini harus disambut tidak hanya dengan kegembiraan fiskal, namun juga keberanian untuk melakukan perbaikan. Semakin panjang umur Otonomi Khusus, seharusnya semakin pendek pula antrian kemiskinannya. Jangan hanya menghitung dana dari Jakarta. Hitung juga kesejahteraan yang sampai ke masyarakat.
Perbaikan dimulai dari pusat kekuasaan. Jabatan harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja. Alasan pengangkatan, evaluasi, dan pemberhentian perlu diungkapkan agar pergantian pejabat tidak terkesan naik turun akibat bisikan-bisikan. Pejabat saja tidak cukup hanya diangkat melalui sumpah. Itu harus dinilai dari hasil.
















