RakyatPos.id – Mantan Wakapolri Oegroseno mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait pengusutan dugaan korupsi hibah tanah kepada polwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan tanah di Lembang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan suara lantang, Oegroseno menegaskan, Polri harusnya menjadi aparatur negara yang menegakkan hukum, tidak sibuk mencari-cari kesalahan masyarakat, termasuk purnawirawan.
“Saya ingin Polri berperan sebagai pejabat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Sebagai senior di Polri, saya juga mencari kesalahan (walaupun) malaikat tidak mencari kesalahan manusia, mereka hanya mencatat ketika manusia melakukan kesalahan, jadi mohon maaf kalau saya (berbicara) sedikit emosional,” kata Oegroseno dikutip redaksi, Minggu 19 Juli 2026.
Mantan orang nomor dua di Korps Bhayangkara ini mengaku tak masalah jika proses hukum dijalankan secara profesional. Namun, dia mempertanyakan dasar penyidikan yang menurutnya belum jelas.
Menurut Oegroseno, Surat Perintah Penyidikan itu terbit pada 2 Juli 2026. Dua pekan kemudian, tepatnya 16 Juli 2026, ia mendapat surat undangan klarifikasi yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian tanah dan bangunan milik negara serta pengadaan tanah pengganti di Lembang pada periode 2010-2014.
Dia membantah keras adanya proyek pembebasan lahan pengganti seperti yang tertulis dalam surat tersebut.
Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp 121 miliar, Rp 25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah, ”tegasnya.
Oegroseno yang kerap kritis terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam sejumlah kasus, menjelaskan, penambahan lahan di kompleks Sespim Lembang dilakukan untuk mengembangkan kawasan pendidikan Polri. Salah satu ide yang muncul saat itu adalah membangun akses baru agar peserta pendidikan mempunyai tambahan jalan keluar menuju Subang.
Karena itu, dia mengaku heran kebijakan yang diterapkan lebih dari 15 tahun lalu kini diusut sebagai dugaan korupsi.
“Sekarang ada indikasi kita dituduh melakukan dugaan korupsi 15 tahun lalu. Silakan dilakukan penyidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidananya. Apa pidananya? Apa tindak pidananya? Sebutkan kerugian negara dulu,” ujarnya.
Oegroseno juga mempertanyakan apakah penyidikan tersebut didukung dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Polri, dan Inspektorat Khusus Polri.
Tak berhenti sampai disitu, Oegroseno menilai langkah Kortastipidkor berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia bahkan mengingatkan penyidik untuk mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait asas praduga tak bersalah.
“Dalam menetapkan tersangka, penyidik harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan menggunakan asas praduga bersalah. Ini diatur dalam KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto memperhatikan persoalan ini.
Saya Bhayangkara yang anti kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan lawan kriminalisasi itu. Saya akan terus ngomong lewat media kalau kasus ini tidak dihentikan,” tutupnya.
















